Ditemukan 3 data
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
BOBY AZWARDINATA
31 — 1
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Boby Azwardinata tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Penuntut Umum:
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
BOBY AZWARDINATA
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
21 — 3
Pemohon:
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
HENGKI MARTABAYA, SE
Tergugat:
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG LAMPUNG SATU
151 — 39
., Boby Azwardinata adalah Para Karyawan PT. MandiriTunas Finance dengan jabatan masingmasing sebagai Human CapitalService Department Head, Industrial Relation Analyst dan KepalaCabang PT.
putusan ini dilaksanakan terlebin dahulu walaupun diadakanupaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi ;15.Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini ;16.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yangseadil adilnya (Ex Eequo et Bono).Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan hadirPenggugat sendiri, sedangkan Tergugat hadir kuasanya bernama DadanHamdhani, S.H., Damianus Aditya Christie, S.H., Boby Azwardinata