Ditemukan 1 data
24 — 16
Menetapkan anak bernama Devauno Azzaidane Utama, lahir tanggal 22 Maret 2007 berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :3.1. Nafkah seorang anak bernama Devauno Azzaidane Utama, lahir tanggal 22 Maret 2007 setiap bulan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa (mandiri);3.2.