Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 Mei 2020 —
Terdakwa:
1.MUHAMMAD PIKAR JANUAR
2.FATDHLILLAH AZZAZI
287
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Muhammad Pikar Januar, Terdakwa 2 Fatdhlillah Azzazi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
    menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Menjatuhkan pidana Terdakwa 1 Muhammad Pikar Januar, Terdakwa 2 Fatdhlillah Azzazi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para

    Terdakwa:
    1.MUHAMMAD PIKAR JANUAR
    2.FATDHLILLAH AZZAZI