Ditemukan 1 data
7 — 0
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babuala Kota Ambon untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu.