Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-08-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149/B/PK/PJK/2009
Tanggal 22 Agustus 2011 — BACHMANN INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BACHMANN INDONESIA tersebut ;
    BACHMANN INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    BACHMANN INDONESIA, beralamat di Wisma Ritra Lt.4, Jalan Buncit Raya No. 6, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto No. 4042 Jakarta 12190, dalam hal inimemberi kuasa kepada :1. Bambang Heru Ismiarso : Direktur Keberatan Banding,Direktorat Jenderal Pajak ;2. Erma Sulistyarini : Kepala Sub Direktorat PeninjauanKembali dan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding ;3.
    Bachmann Indonesia, terdapat dalam Akta No. 6 tanggal 10 Mei112000 dibuat di hadapan Winart LukmanWidjaja, SH, Notaris di Jakarta(the "Anggaran Dasar PemohonPk") (Bukti PK4) ;Pasal 3 Anggaran Dasar PemohonPK berbunyi sebagai berikut:1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: bergerak dalam bidang jasapengurusan transportasi2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapatmelaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) luar negeri.".
    BACHMANN INDONESIA tersebut adalah tidak beralasansehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembaliharus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauankembali ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangHal. 25 dari 24 hal. Put.
    BACHMANN INDONESIA tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untukmembayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapbkan sebesarRp. 2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Senin, tanggal 22 Agustus 2011 oleh WidayatnoSastrohardjono, SH.M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yangditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.
Putus : 28-09-2010 — Upload : 14-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 B/PK/PJK/2008
Tanggal 28 September 2010 — PT. BMW INDONESIA VS PT. BMW INDONESIA
4527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Christian Joerg Bachmann, JabatanDirector memenuhi syarat sebagai pihak yang mengajukanSurat permohonan Banding, hanya saja dikuasa khususkankepada Sdr.