Ditemukan 1 data
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Pemohon (Ambo Upe bin Bacoleng) untuk menikahkan anaknya yang bernama Nur Ajmah binti Ambo Upedengan calon suaminya yang bernama Hairul Syam bin Medi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );