Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN JANTHO Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN Jth
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
TAQDIRULLAH, SH
Terdakwa:
Muntasir Bin Badairuddin
348
    1. Menyatakan Terdakwa Muntasir Bin Badairuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka
    Penuntut Umum:
    TAQDIRULLAH, SH
    Terdakwa:
    Muntasir Bin Badairuddin
    Pekerjaan : Pelajar/MahasiswaTerdakwa Muntasir Bin Badairuddin ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 11 Mei 2019 sampai dengan tanggal 30 Mei 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2019sampai dengan tanggal 9 Juli 20193. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal10 Juli 2019 sampai dengan tanggal 8 Agustus 20194.
    Menyatakan terdakwa Muntasir Bin Badairuddin terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanoa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotikagolongan jenis sabu beratnya melebihi 5 gram sebagaimana yang diaturHalaman 1 dari 21 Putusan Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN Jthdan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU.RI No 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa ia terdakwa Muntasir Bin Badairuddin pada hari Minggu tanggal5 Mei 2019 sekira pukul 09.00
    No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN JthAtauKeduaBahwa ia terdakwa Muntasir Bin Badairuddin pada hari Kamis tanggal 9Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Mei tahun 2019 bertempat di teras rumah saksi Nazar Syahputra Bin(Alm) Sulaiman Sabil (dalam tuntutan terpisah) di Desa Lieue
    Menyatakan Terdakwa Muntasir Bin Badairuddin tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DenganTanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan BentukBukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;1.
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN JANTHO Nomor 271/Pid.Sus/2019/PN Jth
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
TAQDIRULLAH, SH
Terdakwa:
Nazar Syahputra Bin Alm Sulaiman Sabil
339
  • Darussalam untuk melakukan transaksinarkotika sabu setelah disepakati kemudian terdakwa dan saksi MuntasirBin Badairuddin bertemu pada saat bertemu lalu terdakwa menyerahkannarkotika sabu sebanyak 2 %2 sak yang terbungkus dengan plastik beningyang tersimpan didalam kotak rokok sampoerna Mild dengan harga yangharus dibayarkan oleh saksi Muntasir Bin Badairudin nantinya setelah lakuterjual sejumlah Rp. 9.500.000, (Sembilan juta rupiah);Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib terdakwajuga
    Darussalam;Bahwa setelah dlinterogasi terhadap terdakwa diketahui dalam halmenerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu pihakterdakwa tidak memiliki izin yang berwenang;Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Muntasir Bin Badairuddin dansejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres AcehBesar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium ForensikNomor: LAB: 5750/NNF/2019 tanggal 26 Juni 2019 dengan mengetahuidan
    tersebutmerupakan sabu yang terdakwa peroleh dari TUSEM (DPO) pada hariSabtu tanggal 4 Mei 2019 sekira pukul 06.00 Wib di salah satu SPBUBireuen dimana sabu yang terdakwa terima tersebut berjumlah %(setengah) ons degan harga apabila laku terjual maka uangnya akanterdakwa setor kepada TUSEM yaitu sejumlah Rp. 35.000.000, (tiga puluhlima juta) rupiah;Bahwa selain mengamankan terdakwa dan sejumlah barang bukti milikterdakwa saksi Muri Ifanda dan saksi Dian Agus Saputra juga berhasilmengamankan saksi Muntasir Bin Badairuddin
    (dalam tuntutan terpisah)saat datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan 1 (Satu) paket sabukepada terdakwa;Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Muntasir Bin Badairuddin dansejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres AcehBesar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium ForensikNomor: LAB: 5750/NNF/2019 tanggal 26 Juni 2019 dengan mengetahui danditandatangani oleh An.
    Muntasir Bin Badairuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi ditangkap oleh Saksi T. Safirayudi dan saksi Afrijal Putraserta petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar padahari Kamis tanggal 9 Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di terasrumah saksi Nazar Syahputra Desa Lieue, Kec. Darussalam, Kab.