Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN BATAM Nomor 631/Pid.B/2013/PN.BTM
Tanggal 11 Maret 2014 — DAMLI ALIAS MADAM BIN BADARUN
4012
  • Menyatakan Terdakwa DAMLI ALIAS MADAM BIN BADARUN, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Pertama ;3.
    Menyatakan Terdakwa : DAMLI ALIAS MADAM BIN BADARUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyoimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan