Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 467/Pid.B/2020/PN Kot
Tanggal 12 Januari 2021 — - RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR
8338
  • Menyatakan Terdakwa RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pendahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    - RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR
    Nama lengkap : RIZA ADRIHAKIM bin BADHOR;2. Tempat lahir : Karang Agung;3. Umurtanggallahir : 24 tahun/14 September 1996;4. Jeniskelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Pekon Karang Agung RT 001/RW 001,Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani/pekebun;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal19 September 2020;2.
    tertangkapdan dijelaskan oleh Pihak Kepolisian Sektor Wonosobo selaku yangmemeriksa diri Saksi akhirnya Saksi mengetahui korban bernamaRIYANI SAPUTAN binti WILLIAM SAPUTAN;Bahwa Saksi melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korbantersebut bersamasama atau bersekutu dengan 1 (satu) orang temanSaksi yang bernama REKI alias TALO (DPO), adapun 2 (dua) orangrekan Saksi yang lain yang ikut membantu atau memperlancar aksipencurian sepeda motor yang dilakukan yaitu masingmasingbernama Riza Adri Hakim bin Badhor
    Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barang siapa;Menimbang, bahwa kata barang siapa di sini bukanlah merupakanunsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang yangmenjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwatelah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturanperundangundangan yang berlaku dan pelakunya dapatdipertanggungjawabkan di depan hukum;Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telahdiajukan Terdakwa RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR
    Terdakwa;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui' terus terang perbuatannya sehinggamemperlancar jalannya proses persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 480 ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR
Register : 05-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 15-08-2021
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 467/Pid.B/2020/PN Kot
Tanggal 13 Januari 2021 — - RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR
8222
  • Menyatakan Terdakwa RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pendahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    - RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR
    Nama lengkap : RIZA ADRIHAKIM bin BADHOR;2. Tempat lahir : Karang Agung;3. Umurtanggallahir : 24 tahun/14 September 1996;4. Jeniskelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Pekon Karang Agung RT 001/RW 001,Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani/pekebun;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal19 September 2020;2.
    tertangkapdan dijelaskan oleh Pihak Kepolisian Sektor Wonosobo selaku yangmemeriksa diri Saksi akhirnya Saksi mengetahui korban bernamaRIYANI SAPUTAN binti WILLIAM SAPUTAN;Bahwa Saksi melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korbantersebut bersamasama atau bersekutu dengan 1 (satu) orang temanSaksi yang bernama REKI alias TALO (DPO), adapun 2 (dua) orangrekan Saksi yang lain yang ikut membantu atau memperlancar aksipencurian sepeda motor yang dilakukan yaitu masingmasingbernama Riza Adri Hakim bin Badhor
    Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barang siapa;Menimbang, bahwa kata barang siapa di sini bukanlah merupakanunsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang yangmenjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwatelah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturanperundangundangan yang berlaku dan pelakunya dapatdipertanggungjawabkan di depan hukum;Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telahdiajukan Terdakwa RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR
    Terdakwa;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui' terus terang perbuatannya sehinggamemperlancar jalannya proses persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 480 ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa RIZA ADRI HAKIM bin BADHOR