Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN BEKASI Nomor 861/Pid.B/2021/PN Bks
Tanggal 24 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DEWI C MANURUNG.SH., M.Hum
Terdakwa:
PUTRA DWI CANDRA alias CANDRA Bin BACHTIAR
374
    1. Menyatakan Terdakwa PUTRA DWI CANDRA alias CANDRA BIN BACHTIAR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTRA DWI CANDRA alias CANDRA BIN BADHTIAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana