Ditemukan 1 data
DEWI C MANURUNG.SH., M.Hum
Terdakwa:
PUTRA DWI CANDRA alias CANDRA Bin BACHTIAR
37 — 4
- Menyatakan Terdakwa PUTRA DWI CANDRA alias CANDRA BIN BACHTIAR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTRA DWI CANDRA alias CANDRA BIN BADHTIAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana