Ditemukan 4 data
13 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hajiun bin La Badinga), untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Idas Lustia binti Taslim), di depan sidang Pengadilan Agama Pasarwajo;
- Menghukum Pemohon (Hajiun bin La Badinga), untuk memberikan kepada Termohon (Idas Lustia binti Taslim), nafkah iddah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mutah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000
50 — 17
Memberi izin kepada Pemohon (Hajiun bin La Badinga) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Pasarwajo pada waktu yangditentukan kemudian;3.
37 — 8
PUTUSANNOMOR 12/PDT/2015/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :1.SRI BADINGA bertempat tinggal dahulu di JalanGaruda No.9 Kelurahan Labuh Baru TimurKecamatan Payung Sekaki, sekarang beralamatdi JI.
1.Melkianus Pati Biri
2.Timotius Timbu Ndona
3.Agustinus R. Bondi
4.Hermanus Hogor Gheda
5.Robertus Bani
6.Antonius Bani
7.Rafael Radu Loghe
8.Daniel Jaha Dede
Tergugat:
Kepala Desa Tana Mete
279 — 17
Keputusan Kepala Desa Tana Mete Nomor: 05/KEP/2022, tanggal 16 April 2022, tentang Pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, atas nama Paulus Pati Badinga sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Tana Mete Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya;
Nomor urut 3, atas nama Paulus Pati Badinga, Jabatan Kepala Urusan Perencanaan;