Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2016 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 179/Pdt.G/2016/PN Plk
Tanggal 23 Mei 2017 — Penggugat:
AMBUN NURHAYATI
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI DALAM NEGERI cq GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI DALAM NEGERI cq DIRJEN PEMBANGUNAN DESA DEPARTEMEN DALAM NEGERI cq KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROPINSI KALIMANTAN TENGAN
3.H.HABAN USMAN
4.IRAWAN
5.NY. HOSIANA ELBAAR
6.NY. MERI LUMBAN GAOL
7.SURIANSYAH
8.M. THAMRIN
9.SUNAR WIBOWO
10.M. FITRIAN NOOR
11.EDWIN SEPTIADI
12.MAKMUR
13.KAMARUDIN PANGARIBUAN
14.NY. HARTINI
15.TANGKASIANG
16.MARGINO
17.NY. YULIA NUNUN
18.E. TAMERAN AKOB
19.SUPRIYADI N.S
20.SATERMAN MILLE
21.NY. LERINA PATRIS L. SERA
22.SURANTO
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI KALIMANTAN TENGAH cq KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALANGKA RAYA
2.DAMANG KEPALA ADAT KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA
19946
  • sehubungan dengan adanya perubahan wilayahmenjadi Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Kota Palangka Raya, Provinsi KalimantanTengah, dimana Verklaring No. 36/1959 tanggal 27Juli 1959 atas nama MarsuiTaoer Angin telah pula diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut, KecamatanKahayan Tengah, Kewedanaan Kahayan serta disahkan oleh Assisten WedanaKahayan Tengah, dengan batasbatas dahulu sebagai berikut : Sebelah Timur berbatasan dengan : Kebun Kepunyaan Djidan; Sebelah Barat berbatasan dengan : Kebun Kepunyaan Badjauw
    berbatasan dengan : Kebun Kepunyaan Joesoea Boelit;Halaman 5 dari 98 Putusan Nomor 179/Pdt.G/2016/PN PlIkSelanjutnya sehubungan dengan adanya perkembangan wilayah batasbatastanah tersebut sekarang berubah sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Kota Palangka Raya;Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Antang Kota Palangka Raya;Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Adat Milik Joesoea Boelit / Jalan Tekukur;Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Adat Milik Badjauw
    wilayah menjadidiantara Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Jalan Antang dan Jalan Takukur Kota PalangkaRaya, Provinsi Kalimantan Tengah, dimana Verklaring No. 36/1959 tanggal 27 Juli1959 atas nama Marsui Taoer Angin telah pula diketahui olen Kepala KampungPahandut, Kecamatan Kahayan Tengah, Kewedanan Kahayan serta disahkanoleh Asisten Wedana Kahayan Tengah dengan batasbatas dahulu sebagai berikut Sebelah Timur berbatasan dengan : Kebun Kepunyaan Djidan; Sebelah Barat berbatasan dengan : Kebun Kepunyaan Badjauw
    Pembuatan Jalan Raya Palangka Raya Tangkiling; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kebun Kepunyaan Joesoea Boelit;Selanjutnya sehubungan dengan adanya perkembangan wilayah batasbatastanah sekarang berubah sebagai berikut;Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Kota Palangka Raya;Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Antang Kota Palangka Raya;Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Adat Milik Joesoea Boelit /Jalan Takukur;Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Adat Milik Badjauw
    Toewe Tingang danTanah milik Abracham Badjauw Bin andjoe berbatas dengan tanah milik penggugat.Bukti surat bertanda P30 membuktikan bahwa Ibu dari Penggugat yang bernamaElna telah mengirimkan surat kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Up.
Register : 16-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 25-01-2018
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 52/PDT/2017/PT PLK
Tanggal 5 Desember 2017 —
9558
  • diantara Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5, Jalan Antang dan Jalan Takukur, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dimana Verklaring No.36/1959, tanggal 27 Juli 1959 atas nama Marsui Taoer Angin telah pula diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut, Kecamatan Kahayan Tengah, Kewedanaan Kahayan serta disahkan oleh Asisten Wedana Kahayan Tengah dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan dengan : Kebun kepunyaan Djidan;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Kebun kepunyaan Badjauw
    Palangka Raya Tangkiling;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kebun kepunyaan Joesoea Boelit;Selanjutnya sehubungan dengan adanya perkembangan wilayah batas-batas tanah sekarang berubah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Kota Palangka Raya;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Antang Kota Palangka Raya- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Adat Milik Joesoea Boelit/Jalan Takukur;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Adat Milik Badjauw
    1959, yangdidaftarkan di Lembaga Adat Kedamangan Kecamatan Jekan Raya KotaPalangka Raya Nomor 2 DP.07/DKA/KJR/X1/2012 tanggal 6 Desember 2012 (P25 );Menimbang, bahwa kepemilikan dari orang tua Penggugat/semulaPembanding terhadap tanah sengketa adanya surat Verklaring Nomor 36tahun 1958 yang ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Pahandut Abdul Inin (bukti P26 ), surat keterangan bahwa tanah sengketa memiliki tanahperbatasan atas nama Toewe Tingang ( bukti 27 ) dan berwatasan Tanahmilik Abracham Badjauw