Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 816/Pid.B/2014/PN Dps
Tanggal 26 Januari 2015 — AHMAD BADOEWI ALS. DWI
2218
  • Menyatakan terdakwa AHMAD BADOEWI Als. DWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan;-------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD BADOEWI Als. DWI, oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan ;-3.
    AHMAD BADOEWI ALS. DWI