Ditemukan 1 data
MARDIYATUN
24 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 738/I/477/WNI/LD/1960 tertanggal 1 Nopember 1989 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 1 Nopember 1989 yaitu dari nama BADRIAH menjadi BADRIYEM ;
- Memerintahkan pemohon