Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PA Ngamprah Nomor 3275/Pdt.G/2022/PA.Nph
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
61
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Imid bin Badudih) terhadap Penggugat (Wewen binti Apud);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).