Ditemukan 2 data
17 — 9
Baendon bin Mulyadi) terhadap Penggugat (Siti Yundariyah binti Kasman);
- Menetapkan hak asuh/hadhanah anak bernama Monica Nazwa Azzahra binti M.
Baendon
, perempuan, lahir di Kudus pada tanggal 4 Juni 2022 kepada Penggugat, dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut; - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
17 — 3
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Sutrisno bin Baendon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Alfiatur Rohmaniyah binti Sudarlan) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;
Dalam Rekonvensi
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan isi kesepakatan damai Tanggal 2 Februari 2021 tersebut;