Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 12 Agustus 2021 —
Terdakwa:
DEDE RUHIYAT Bin BAERAHMAN
1924
  • M E N G A D I L I:

    1.Menyatakan Terdakwa DEDE RUHIYAT Bin BAERAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDE RUHIYAT Bin BAERAHMAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar


    Terdakwa:
    DEDE RUHIYAT Bin BAERAHMAN