Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEDE RUHIYAT Bin BAERAHMAN
19 — 24
M E N G A D I L I:
1.Menyatakan Terdakwa DEDE RUHIYAT Bin BAERAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDE RUHIYAT Bin BAERAHMAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar
Terdakwa:
DEDE RUHIYAT Bin BAERAHMAN