Ditemukan 1 data
Terdakwa:
REINALDY AFDALASH BAGASNATA alias BAGAS bin YAN SURYANTO
139 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa REINALDY AFDALASH BAGASNATA alias BAGAS Bin YAN SURYANTO dengan identitas tersebut diatas terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum , menjual, membeli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, DAN tanpa hak atau melawan hukum
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REINALDY AFDALASH BAGASNATA alias BAGAS Bin YAN SURYANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana oenjara selama 6 (enam) bulan .
Terdakwa:
REINALDY AFDALASH BAGASNATA alias BAGAS bin YAN SURYANTO