Ditemukan 2 data
1.Ketut Ari Kusmini
2.Putu Werestika
26 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama I Made Tara Bagastiya menjadi Kadek Bagastara;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
salinan Penetapan Pengadilan Negeri agar berdasarkan Penetapan ini dapat mengganti nama anak Para pemohon dari Kutipan Akta Kelahiran Nomor 311/Ist/Bll/2011 tertanggal 14 Juli 2011 yang semula tertulis dan terbaca I Made Tara Bagastiya menjadi Kadek Bagastara;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
19 — 4
secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 17 Juli 2013 di Kabupaten Jembrana di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Gede Wiadnyana sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5101-KW-12112014-0001 pada tanggal 13 November 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan hukum anak dari hasil perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat yang bernama I Putu Risky Juli Pratama Putra, Laki-laki, lahir Negara tanggal 6 Juli 2014 dan I Kadek Bagastiya