Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 885/Pid.Sus/2016/PN.Dps
Tanggal 13 Desember 2016 — BAGIADI alias ADI
1912
  • Menyatakan terdakwa BAGIADI ALIAS ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagiadi Alias Adi dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    BAGIADI alias ADI
    PUTUSANNomor : 885/Pid.Sus/2016/PN.DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Bagiadi Alis AdiTempat Lahir : SingarajaUmur/ Tanggal Lahir : 31 Tahun / 14 Maret 1985Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/ Kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl. Karang Sari No.8x Br.
    perkara dan suratsurat lainnya yang berhubungandengan perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa di mukasidang;Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan terdakwa telah terbukti bersalan melakukan tindak pidana padaDakwaan Kesatu oleh karena itu menuntut Supaya Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa BAGIADI
    ALIAS ADI terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana tanoa hak atau melawan hukum memiltki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwamelanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikadalam Dakwaan kesatu.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BAGIADI ALIAS ADI selama 12( dua belas ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan danmembebankan terdakwa untuk
    Menyatakan terdakwa BAGIADI ALIAS ADI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawanhukum, menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman beratnya melebihi5 (lima) gram;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagiadi Alias Adi dengan pidana penjaraselama : 8 ( delapan ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 03-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 14 Mei 2024 — Penuntut Umum:
IDA KADE WIDIATMIKA, S.H
Terdakwa:
BAGIADI
230
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa BAGIADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    atau 30,00 gram netto (disisihkan seberat 0,02 gram netto guna pemeriksaan Laboratorium sehingga sisanya sebanyak 29,98 gram netto );
  • 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang bertuliskan HUSH PUPPIES yang didalamnya berisi :

- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk POCKET SCALE;

- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 6485441828 dan 1 (satu) buah kartu ATM bertuliskan paspor BCA dengan nomor 6019 0075 6463 1878 atas nama BAGIADI

SIM CARD 087776703444 milik BAGIADI;

Dimusnahkan;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Penuntut Umum:
IDA KADE WIDIATMIKA, S.H
Terdakwa:
BAGIADI
Register : 05-06-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PA PASURUAN Nomor 0619/Pdt.P/2023/PA.Pas
Tanggal 13 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
210
  • Arif Ferdian bin Slamet Bagiadi;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-03-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN TABANAN Nomor 25/Pid.B/2017/PN.Tab
Tanggal 9 Mei 2017 — - Terdakwa I KETUT YUDA PRAMANA
6723
  • Dengan demikian untukmembuktikan penganiayaan maka pelakunya harus mempunyai opzet atausuatu kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untukmenimbulkan luka pada tubuh orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan, terungkap : Bahwa sekitar tahun 2016 terdakwa ditelephone oleh saksi WayanBagia dan mengatakan minta tolong untuk dicarikan mobil karimun.Beberapa hari kemudian terdakwa datang kerumah saksi Wayan Bagiadi Banjar Tundak, Desa Mekarsari