Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 247/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 7 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I KOMANG ADI SUARSANA
Terdakwa:
Drs MUHAMMAD SHABRI
3113
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa sebelum lewat waktu masa percobaan selama 3 (tiga) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • - 1 (satu) buah Sertifikat SHM Nomor 3175, atas nama : ADAM VERGIAN BAHAULLAH