Ditemukan 5 data
7 — 0
Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : XXXXXX, atas nama PEMOHONbin Bahharuddin Nasution dan TERMOHON yang dikeluarkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Sumatera Utara,tertanggal XXXXXX (Bukti P2);Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 2744/Pdt.G/2016/PA.JBBukti tersebut telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, telah dilegalisir dantelah dinazegelen serta bermeterai cukup dan diparaf;Il. SAKSI:1. SAKSI 1, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Kota Tangerang;2.
Terdakwa:
ZULHADI Alias DENI Bin BAHHARUDDIN HAMID
87 — 29
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ZULHADI Alias DENI Bin BAHHARUDDIN HAMIDterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk membeli atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara terorganisasi ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULHADI Alias DENI Bin BAHHARUDDIN HAMID
Terdakwa:
ZULHADI Alias DENI Bin BAHHARUDDIN HAMID
IRNA INDIRA RATIH, SH
Terdakwa:
1.ABDUL BAKIR Bin BASIRA alias BAKIR
2.BUDIMAN Bin BAHARUDDIN alias BUDI
38 — 2
Budiman Bin Bahharuddin Alias Budi,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) tahun dan dendamasing-masingsejumlah Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama6 (enam) bulan.
49 — 39
Bahharuddin Parinduri seluas 443, 60 M2 danbagian tanah Hj.
84 — 38
dipersidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidanabidang perbankan yang dilakukan oleh terdakwa;eBahwa saksi pernah mengajukan permohonan kredit di Bank Aceh CabangLhokseumawen padan tahun 2008 sebesar Rp. 750.000.000,00 ( Tujuh ratus limapuluh juta rupiah );e Bahwa fasilitas kredit tersebut kepentingan orang tua saksi( Basri Yusuf) sedang saksihanya menandatangani permohonan saja; Bahwa sejak Tahun 2009 kredit tersebut sudah Macet; Bahwa Pimpinan Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Bapak Efendi Bahharuddin