Ditemukan 4 data
34 — 26
Menetapkan almarhum Syamsul Bahrinur, SP alias Syamsul Bachrinur bin M. Sabit 02 September 2022 sebagai pewaris;
Chelsa Nadia binti Syamsul Bahrinur, SP alias Syamsul Bachrinur selaku anak kandung;
Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, seluas 196 meter persegi dengan surat perjanjian pengikatan jual beli yang mana Tuan Suratno selaku penjual dan Tuan Syamsul Bahrinur selaku pembeli yang tercatat pada tanggal 23 Agustus 2021 terhadap SHM Nomor 5341/Kelurahan Guntung Payung;
43 — 23
datangdengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warnahitam BG 6486 DV dan membawa tas warna hitam,, kemudian terdakwa Randi Bin Bahri Nur dan terdakwa II Rian Aprianto Bin Irhanudinbeserta Pak Maya , Pak Aris, dan Wahyudin langsung berangkat dimanaWahyudin berboncengan dengan Pak Aris menggunakan sepeda motormilik Wahyudin sedangkan terdakwa II Rian Aprianto Bin Irhanudinberboncengan dengan terdakwa Randi Bin Bahri Nur dan Pak Mayadengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa Randi Bin BahriNur
Amroh, terdakwa II Rian Aprianto Bin Irhanudin disuruh Pak mayauntuk berjagajaga menunggu dijalan sedang terdakwa Randi Bin BahriNur Pak Maya, Pak Aris, pak Ida, dan Ep masuk kedlam rumahRn.Muhammad Jumadi bin A Amroh dengan mengeluarkan senjata tajamdan senjata Api langsung menodongkan senjata kepada saksi RN.Muhammad Jumadi Bin A Amroh dengan meminta uang namun ditolakoleh saksi RN. Muhammad Jumadi Bin A Amroh, karena penolakantersebut saksi RN.
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syaiful BahriNur) yang akhirnya perdamaian tersebut tidak ada artinya,bahkan H. Syaiful Bahri Nur belum jera laporannya didesakdan diteruskan dan Pak Kuspriyadi, BA dikenakan perkara No.540/Pid.B/2009/PN.Kab.Prob dan meringkuk di RUTAN sampaihari ini. Dengan demikian perdamaian tersebut hanyalah akallicik dari H. Syaiful Bahri Nur"."Begitu. sekarang ini H.
39 — 43
Amin Z, Zubaidah, Saudah, Razali, Bahrinur, Jamilah, M. Nasir, Al-Qadri;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);