Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 219/Pdt.P/2018/PN Ptk
Tanggal 17 Juli 2018 — Pemohon:
SECH RAHIMAH BAHRISAH
235
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 27782/G/2010 tanggal 30 November 2010 yang semula tertulis Rahmah diperbaiki menjadi Sech Rahimah Bahrisah;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
    Pemohon:
    SECH RAHIMAH BAHRISAH
    PENETAPANNomor 219/Pdt.P/2018/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa perkara perdatapermohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sepertitersebut dibawah ini, dalam perkara permohonan atas nama :Sech Rahimah Bahrisah, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahirSintang, 24 Oktober 1976, agama Islam, pekerjaanlbu Rumah Tangga, beralamat Jalan Imam BonjolGang Bansir 2 Rt.003 Rw.001 Kelurahan BansirLaut Kecamatan Pontianak Tenggara
    Mengabulkan permohonan Pemohon;De Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaikipenulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon yangsemula tertulis RAHMAH diperbaiki menjadi SECH RAHIMAH BAHRISAH;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan nama pemohon padaKutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yangberlaku;4.
    Kartu Tanda Penduduk NIK 6171016410760005 tanggal 28 Juni 2018 atasnama Sech Rahimah Bahrisah, selanjutnya pada fotokopi bukti surattersebut diberi tanda P1;2. Kartu Keluarga Nomor 6171062901160003 tanggal 11 Juli 2017 atas namaKepala Keluarga Abriansyah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda P2;3. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 27782/G/2010 tanggal 30 November 2010atas nama Rahmah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberitanda P3;4.
    atas keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidak keberatandan membenarkannya ;Saksi II Zen Hendiah, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Pemohon kakak ipar saksi; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa nama Pemohon dalam Akta Kelahiran tertulis Rahmah diperbaikimenjadi Sech Rahimah Bahrisah; Bahwa Pemohon tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Bansir 2 Rt.003 Rw.001Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara;
    Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 27782/G/2010 tanggal 30November 2010 yang semula tertulis Rahmah diperbaiki menjadi SechRahimah Bahrisah;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untukmemperoleh pencatatan perbaikan nama Pemohon tersebut sebagaimanaketentuan yang berlaku;4.