Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 20/Pid.B/2019/PN Kkn
Tanggal 19 Maret 2019 —
Terdakwa:
BAHULER Bin NYARUN
7537
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BAHULER Bin NYARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun

      Terdakwa:
      BAHULER Bin NYARUN
      Menyatakan terdakwa BAHULER Bin NYARUN bersalah melakukantindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harusdipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakanbeberapa kejahatan barang siapa mengambil barang sesuatu, yangselurunnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah, yangdilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendakioleh yang berhak sebagaimana diatur dan
      Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BAHULER BinNYARUN selama 1 (Satu) tahun dikurang! lamanya terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN;3.
      Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (Dua ribu rupiah);Setelan mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa BAHULER Bin NYARUN pada hari Sabtu tanggal 17Nopember 2018 sekira jam 22.00 WIB dan
      Bahwa 1 (satu) rol karpet warna coklatterdakwa gunakan untuk terdakwa di pasang dirumah tempat terdakwatinggal, 1 (Satu) jerigen yang berisikan Minyak Solar gunakan untukminyak mesin tambang tradisional, dan 4 (empat) buah kursi plastikuntuk terdakwa gunakan dirumah tempat terdakwa tinggal.Dan barang barang yang dicuri oleh terdakwa BAHULER BinNYARUN adalah : 6 (enam) lembar potongan karpet berwarna coklatdengan merk WANGSANA milik saksi MUHAMMAD RIFANI, 1 (Satu)buah jerigen minyak yang sudah dipotong
      Menyatakan Terdakwa BAHULER Bin NYARUN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.