Ditemukan 23 data
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 2869/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
tanggal 22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00644/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00013/207/14/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak Februari 2014Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PI Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2869/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019,oleh Dr. H.
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 2638/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710, KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,17530, yang diwakili oleh Bengt Martin Laren, jabatanDirektur pada PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan
2018, tanggal 22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00628/NKEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Maret 2018tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00002/207/13/055/16, tanggal 6 Januari 2016, Masa Pajak Mei 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PI Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.M.
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
VOEST ALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;
Subroto Kav. 4042, Jakarta 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3333/PJ/2019, tanggal 7 Agustus 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Tri Handono,jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkanSurat Kuasa Substitusi tanggal 15 Agustus 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT VOESTALPINE BOHLER
WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710, KawasanIndustri Jababeka, Pasirsari, Cikarang Selatan, KabupatenBekasi, Jawa Barat 17530, yang diwakili oleh Dino Haryadi,jabatan Direktur PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01541/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 September 2017tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor00008/206/13/055/16 tanggal 8 Agustus 2016, atas nama PTVoestalpine Bohler Welding Asia Pacific, NPWP 01.824.424.4055.000, beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710,Kawasan Industri Jababeka, Pasirsari, Cikarang Selatan,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, adalah telah sesuai
Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 0Q0008/206/13/055/16tanggal 8 Agustus 2016, atas nama PT Voestalpine Bohler WeldingAsia Pacific, NPWP 01.824.424.4055.000, beralamat di JalanIndustri Selatan 2 Blok JJ 710, Kawasan Industri Jababeka,Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530adalah telan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum:3.4.
Aden Bohler Silalahi
25 — 7
ANASTASIA SILALAHI, lahir di Tanjung Pura pada tanggal 29 Januari 2009;
3.Menyatakan Pemohon secara sah menurut hukum bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon bernama SINYORITA ANASTASIA SILALAHI lahir di Tanjung Pura pada tanggal 29 Januari 2009 untuk menjual beberapa bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.173 terletak di Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang dan Sertifikat Hak Milik Nomor.59, terletak di Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura yang keduanya terdaftar ADEN BOHLERPemohon:
Aden Bohler SilalahiPENETAPANNomor 22/Pdt.P/2020/PN StbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut terhadap permohonan dari :ADEN BOHLER SILALAHI, Lahir di Ambarisan, tanggal 09 Januari 1967,Kewarganegaraan Indonesia, Jenis KelaminLakilaki, Agama Khatolik, pekerjaanWiraswasta, Tempat tinggal Jalan SekataDusun V, Desa Pekubuan, KecamatanTanjung Pura, Kabupaten
Satu)orang anak bernama: 1.SINYORITA ANASTASIA SILALAHI; Bahwa istri Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober2019 disebabkan SAKIT; Bahwa dari hasil perkawinan dengan istri Pemohon, Istri pemohonmempunyai beberapa bidang tanah dengan Sertifikat Hak MilikNomor.173, terletak di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, danHalaman 1 dari 7 halaman Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2020/PN Stb.Sertifikat Hak Milik Nomor.59, terletak di Desa Pekubuan, KecamatanTanjung Pura,yang keduanya terdaftar ADEN BOHLER
SILALAHI;Bahwa Pemohon mohon, ditetapkan untuk sebagai Wali yangmenjalankan kekuasaan orang tua dari anak yang belum Dewasa, Yaitubernama SINYORITA ANASTASIA SILALAHI,lahir di Tanjung Pura,tanggal29 Januari 2009;Berdasarkan uraian dasar hukum diatas mohon kiranya kepada KetuaPengadilan Negeri Stabat untuk dapat memberikan Penetapan yangamarnya sebagai berikut ;1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon;Memberikan Izin kepada Pemohon ADEN BOHLER SILALAHI Sebagaiwali yang menjalankan kekuasaan orang tua dari
Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya pemohontelah mengajukan suratsurat bukti berupa ;1.mw Poe &Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama ADEN BOHLER SILALAHI(bukti P1);Foto Copy Kartu Keluarga No. 1205111501090002 atas nama KepalaKeluarga ADEN BOHLER SILALAHI (bukti P2);Foto Copy Testimonium Matrimon II (bukti P3);Foto Copy Akta Kelahiran Nomor 34771/78771/TD/2011 (bukti P4);Foto Copy Akta Kematian Nomor 1205KM191120190001 (bukti P5);Foto
Menyatakan Pemohon secara sah menurut hukum bertindak untuk danatas nama serta mewakili anak Pemohon bernama SINYORITAANASTASIA SILALAHI lahir di Tanjung Pura pada tanggal 29 Januari2009 untuk menjual beberapa bidang tanah dengan Sertifikat Hak MilikNomor.173 terletak di Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang danSertifikat Hak Milik Nomor.59, terletak di Desa Pekubuan KecamatanTanjung Pura yang keduanya terdaftar ADEN BOHLER SILALAHI;4.
Aden Bohler Silalahi
36 — 3
Pemohon:
Aden Bohler Silalahi
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2666/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,yang diwakili oleh Bengt Martin Laren, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Pipit Sandra,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kantor KonsultanPajak
tanggal 22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00630/NKEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Maret 2018, tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/13/055/16, tanggal 6 Januari 2016, Masa Pajak Oktober 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PT Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. Yulius,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
167 — 51
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2624/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
tanggal 22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00629/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00005/207/13/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak Agustus 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama : PT Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2624/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019,oleh Dr. H.
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2611/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00614/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00009/207/13/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H.M.
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC
PUTUSANNomor 420/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1982/PJ/2018, tanggal 16 April 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT VOESTALPINE BOHLER
banding tanggal 21 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amarPUT104722.15/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00353/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Tahun Pajak 201100004/206/11/055/15 Tanggal 17 #=Maret 2015,PT Voestalpine Bohler
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP00353/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Maret 2016 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00004/206/11/055/15Tanggal 17 Maret 2015, atas nama PT Voestalpine Bohler WeldingAsia Pacific, NPWP 01.824.424.4055.000, beralamat di JalanIndustri Selatan 2 Blok JJ 710 Kawasan Industri Jababeka,Cikarang, Bekasi 17530, terkait sengketa a quo adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan
41 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2614/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00626/NKEB/WPUJ.07/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00004/207/13/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak Juli 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PI Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H.M.
142 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3332/P J/2019, tanggal 7 Agustus 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT VOESTALPINE BOHLER
Voestalpine BohlerWelding Asia Pacific, NPWP 01.824.424.4055.000, beralamat diJalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710, Kawasan Industri JababekaCikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, adalahtelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Nomor 00002/206/12/055/16 tanggal 11 Februari 2016Tahun Pajak 2012, atas nama PT Voestalpine Bohler
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2613/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
tanggal 22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00627/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00003/207/13/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak Juni 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PT Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H.M.
168 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2625/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
tanggal 22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00643/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00006/207/13/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak September 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Voestalpine Bohler
Bekasi17530;Menghitung kembali Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa untuk masa pajak September 2013 atas nama PTVoestalpine Bohler Welding Asia Pacific,01.824.424 4055.000 menjadi sebagai berikut:NPWP Menurut PemohonNo.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2625/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019,oleh Dr. H.
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2610/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00764/NKEB/WPUJ.07/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00001/207/13/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak April 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PI Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H.M.
38 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2667/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,NPWP: 01.824.424.4055.000, Jenis Usaha: ManufakturKawat Las, beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ710 Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan,Kabupaten Bekasi 17530, yang diwakili oleh Bengt MartinLaren selaku Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: PipitSandra
tanggal 22 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00766/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00008/207/13/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak November 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiHalaman 8 dari 10 halaman.
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2850/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00615/NKEB/WPUJ.07/2018 tanggal 14 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00012/207/14/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak Januari 2014Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Voestalpine Bohler
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H.M.
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA, beralamatdi JI. Industri Selatan II Blok JJ 710, Kawasan Industri Jababeka,Bekasi 17530, dalam hal ini diwakili oleh Bengt Martin laren,selaku Direktur PT. Bohler Welding Group East Asia;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JI. GatotSubroto Nomor 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasakepada:1. Dadang Suwarna, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;2.
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA, beralamatdi JI. Industri Selatan II Blok JJ 710, Kawasan Industri Jababeka,Bekasi;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JI. GatotSubroto Nomor 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasakepada:1. Dadang Suwarna, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;2. Dayat Pratikno, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3.
RizkiYandri Ikram, jabatan: Finance & Accounting Manager, yang mendapatkuasa dari Thomas Platzer selaku Presiden Direktur PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) yang bertindaksebagai Kuasa Hukum PT Bohler Welding Group Asia Pacific(Pemohon Peninjauan Kembali) adalah tepat dan benar menuruthukum sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UndangundangPengadilan Pajak untuk menandatangani surat banding;. Namun demikian, dalam Putusan Pengadilan Pajak, kedudukan hukumSdr.
BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA,tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataUsaha Negara yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. M.
44 — 19
Bahwa saat Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin, Terdakwa maupun Kodim0109/Singkil tidak sedang dipersiapkan/melaksanakan tugas operasi militer dan NegaraKesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.Atas keterangan Saksi1 tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.Menimbang, bahwa Saksi2 atas nama Pelda Jannes Reimann Bohler Saragih telahdipanggil oleh Oditur Militer secara sah namun tidak dapat hadir karena sudah pindahsautan dan tempat tinggalnya jauh sehingga Oditur Militer mohon
agar keterangannyadibacakan dalam BAP POM karena telah memberikan keterangan dibawah sumpah,berdasarkan pasal 155 UU RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,keterangan Saksi tersebut dapat dibacakan dan nilainya sama dengan Saksi yanghadir, atas persetujuaan Terdakwa dan perintah Hakim Ketua, Oditur Militermembacakan keterangan Saksi tersebut sebagai berikut :Saksi2 :Nama lengkap : Jannes Reimann Bohler Saragih5Pangkat, NRP : Pelda, 21970184070676Jabatan : Tuud Koramil 12/Sultan DaulatKesatuan
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 bulan April 2015 sekira pukul 10.00WIB, Terdakwa naik Piket Koramil 12/Sultan Daulat dan hari Rabu tanggal 15 April2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa turun Piket karena Bati Tuud Koramil 12/SultanDaulat Pelda Jannes Reimann Bohler Saragih (Saksi2) memerintahkan Terdakwa agarpada hari Rabu tanggal 15 April 2015 setelah turun Piket berangkat ke Kodim0109/Singkil untuk menghadap Pasi Intel Kodim 0109/Singkil namun perintah Saksi2tersebut tidak dilaksanakan.4
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 bulan April 2015 sekira pukul 10.00WIB, Terdakwa naik Piket Koramil 12/Sultan Daulat dan hari Rabu tanggal 15 April2015 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa turun Piket karena Bati Tuud Koramil 12/SultanDaulat Pelda Jannes Reimann Bohler Saragih (Saksi2) memerintahkan Terdakwa agarpada hari Rabu tanggal 15 April 2015 setelah turun Piket berangkat ke Kodim0109/Singkil untuk menghadap Pasi Intel Kodim 0109/Singkil namun perintah Saksi2tersebut tidak dilaksanakan.2
82 — 43
namun tidak ada disampaikan oleh DivisiPengawasan kepada Divisi SDM;Bahwa fakta persidangan terungkap kalau pengajuanfasilitas kredit Perumahan Sumut Sejahtera oleh DebiturElfrida Hutabarat di Bank Sumut Cabang Pembantu31Sangnawaluh terlihat jelas dimana Penggugat sebagai WakilPimpinan Cabang Pembantu Sangnawaluh telah terjadipelanggaran SOP yakni angka pengajuan pinjaman tidaksesuai dengan harga objek jaminan;Bahwa pelanggaran SOP ini terungkap pada saat Penggugatdimintai keterangannya oleh saksi BOHLER
Bank Sumut Cab.Sangnawaluh telah terjadi fraud dan pelanggaran SOP;Halaman 31 dari 52 hal Put No.33/G/2014/PTUNMDNBahwa menurut saksi pelanggaran tersebut dilakukan olehPenggugat, dan tim pemeriksa pada waktu itu adalah:1.Pak Bohler Damanik (Pemimpin Cabang);2.Pak Nursyam (Wkl Pemimpin Cabang);3.Saya sendiri (Aja M.Harri Alfani/Kontrol InternPratama);3434Bahwa menurut saksi Sdr.
Memberikan keterangan sebagai berikut;35Bahwa menurut saksi Penggugat 2 (dua) kaliHalaman 33 dari 52 hal Put No.33/G/2014/PTUNMDNdiperiksa terkait objek sengketa, pertama pada tanggal 28Agustus 2013 dan tanggal 30 Agustus 2013;Bahwa menurut saksi memang benar itu tanda tanganPenggugat (diperlihatkan bukti T15 dan T16), yangdiperiksa dan tim pemeriksa pada waktu itu adalah:1.Pak Bohler Damanik (Pemimpin Cabang);2.Saya sendiri (H.Nursyam/Wkl Pemimpin Cabang);3.Aja M.Harri Alfani (Kontrol Intern Pratama
Sangnawaluh);Halaman 34 dari 52 hal Put No.33/G/2014/PTUNMDNKeduanya hanya diturunkan grade dan dipindah tugaskansedangkan Penggugat di PTDH;4.BOHLER DAMANIK, SE. Memberikan keterangan sebagai berikut:36Bahwa saksi bekerja pada PT.
tetapmempertahankan dalildalil eksepsinya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dasar gugatannya, di persidanganPenggugat mengajukan buktibukti bertanda P1 sampai dengan P32 danmengajukan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama Bahrein Siagian danElfrida Hutabarat, sebaliknya untuk meneguhkan dalildalil sangkalannya baikdalam eksepsi dan pokok perkaranya di persidangan Tergugat mengajukan pulabuktibukti bertanda T1 sampai dengan T22 dan mengajukan saksi 4 (empat)orang bernama Aja Muhammad Harri Alfani, Bohler