Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2022 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 21-01-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 49/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 20 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • Memberi izin kepada Pemohon (Mahyuzar Bin Makmur) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Bahyurah Binti Udik Asari) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);