Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Tanggal 22 Nopember 2021 —
Terdakwa:
ARIFKI SAPUTRA BIN AWAB BAISUMI
2818
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arifki Saputra Bin Awab Baisumi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    ARIFKI SAPUTRA BIN AWAB BAISUMI
    Pekerjaan : BuruhTerdakwa Arifki Saputra Bin Awab Baisumi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Juni 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2021sampai dengan tanggal 4 Agustus 20213. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 September 20214.
    Menyatakan terdakwa ARIFKI SAPUTRA BIN AWAB BAISUMI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau) membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undangundang RInomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah denganUndangundang Nomor 17 tahun
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARIFKI SAPUTRA BINAWAB BAISUMI dengan pidana penjara selama 8 (Depalan) Tahun dandenda Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam)bulan penjara dikurangi dengan waktu selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) helai SWITER bertulisan LOVE ME lengan panjangwarna kuning. 1 (Satu) helai celana panjang warna hitamDikembalikan kepada Anak Korban 4.
    mengulangi perbuatannya serta memohon keringananhukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap padatuntutannya;Setelahn mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa ARIFKI SAPUTRA BIN AWAB BAISUMI
    Menyatakan Terdakwa Arifki Saputra Bin Awab Baisumi tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhandengannya sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;2.
Register : 16-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN SAMPANG Nomor 44/Pid.B/2016/PN.Spg
Tanggal 3 Mei 2016 — Muhammad Wasik
2710
  • Abd Wadud Baisumi;Bahwa ketika di perlihnatkan barangbarang bukti yang diajukan dipersidangan Terdakwa Saksi menyatakan kenal dengan barang buktitersebut;Halaman 7 dari 17Putusan Nomor 44/Pid.B/2016/PN SpgMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (satu) buah kontak pembungkus handphone merk samsung tipe galaxycore 2 warna putin No Kode 3550100629541 36;1 (satu) lembar faktur pembelian handphone merk samsung tipe galaxycore 2 warna putih No Kode 3550100629541 36;1 (satu
    Abd Wadud Baisumi;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, H.