Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2012 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 03-10-2012
Putusan PA WAINGAPU Nomor 11/Pdt.G/2012/PA Wgp
Tanggal 2 Agustus 2012 — Abdul Muthalib Lopo bin Amos Lopo vs Rahma Bajher binti Abdullah Bajher
6523
  • Abdul Muthalib Lopo bin Amos Lopo vs Rahma Bajher binti Abdullah Bajher
Register : 08-10-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PA KUPANG Nomor 47/Pdt.P/2019/PA.KP
Tanggal 22 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
219
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan Muhammad Abdullah (pewaris) telah meninggal dunia di Kupang pada tanggal 26 Maret 2010 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
    3. Menetapkan ahli waris almarhum Muhammad Abdullah bin Abdullah Bajher adalah :
      1. Sri Judiasti (istri);
      2. Ummy Jurini (anak kandung);
      3. Salsabila (anak kandung);
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
    Bahwa pada saat Pemohon menikah dengan MuhammadAbdullah bin Abdullah Bajher, Pemohon berstatus perawan sedangkanMuhammad Abdullah bin Abdullah Bajher berstatus perjaka;Se Bahwa dari pernikahan antara Sri Judiasti binti AbdurahmanWayan Geden dengan Muhammad Abdullah bin Abdullah Bajiherdikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu :a. Ummy Jurini binti Muhammad Abdullah, jenis kelamin perempuan,umur 31 tahun (anak kandung);b.
    Dengan demikian maka Pengadilan Agama berwenang memeriksadan mengadili perkara Penetapan Ahli Waris yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara iniadalah :Apakah benar Muhammad Abdullah bin Abdullah Bajher selaku pewaristelah meninggal dunia dan siapa saja ahli waris dari Muhammad Abdullahbin Abdullah Bajher?
    Bahwa Muhammad Abdullah bin Abdullah Bajher dan Sri Judiasti bintiAbdurahman Wayan Geden adalah pasangan suami istri yang sah yangtelah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masih hidup, yakni : Ummy Jurinidan Salsabila;2. Bahwa Muhammad Abdullah bin Abdullah Bajher selaku pewaris telahmeninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2010 di Kupang karena sakit dandalam keadaan Islam;3.
    Bahwa almarhum Muhammad Abdullah bin Abdullah Bajher selakupewaris juga meninggalkan harta peninggalan;5.
    seorang istri dan 2 (dua) orang anakalmarhum telah memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai Ahli Warisdari almarhum Muhammad Abdullah bin Abdullah Bajher.