Ditemukan 1 data
11 — 4
Baseri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Martinah binti Bakhroen Effendi) di depan sidang Pengadilan Agama Kandangan;
DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat (Gazali bin H.
Baseri) untuk memberikan kepada Penggugat (Martinah binti Bakhroen Effendi), berupa Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp.2.380.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat (Gazali bin H.
Baseri)
untuk mematuhi dan membayar kepada Penggugat (Martinah binti Bakhroen Effendi) sebagaimana diktum nomor 2 (dua) tersebut tersebut sebelum pengucapan ikrar talak; - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
DALAM KONPENSI REKONVENSI :