Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PA KANDANGAN Nomor 104/Pdt.G/2024/PA.Kdg
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • Baseri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Martinah binti Bakhroen Effendi) di depan sidang Pengadilan Agama Kandangan;

    DALAM REKONVENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    1. Menghukum kepada Tergugat (Gazali bin H.
    Baseri) untuk memberikan kepada Penggugat (Martinah binti Bakhroen Effendi), berupa Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp.2.380.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat (Gazali bin H.
    Baseri) untuk mematuhi dan membayar kepada Penggugat (Martinah binti Bakhroen Effendi) sebagaimana diktum nomor 2 (dua) tersebut tersebut sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selebihnya;
  • DALAM KONPENSI REKONVENSI :

    • Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);