Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 26 April 2022 — Penuntut Umum:
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Baklanova Khrystyna
255263
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BAKLANOVA KHRYSTYNA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang lain secara berlanjut, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAKLANOVA KHRYSTYNA
      Penuntut Umum:
      Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
      Terdakwa:
      Baklanova Khrystyna