Ditemukan 1 data
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Baklanova Khrystyna
255 — 263
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BAKLANOVA KHRYSTYNA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang lain secara berlanjut, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAKLANOVA KHRYSTYNA
Penuntut Umum:
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Baklanova Khrystyna