Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN Kaimana Nomor 9/Pid.B/2020/PN Kmn
Tanggal 7 April 2020 —
Terdakwa:
Bakrijal Wergiri
9522
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Bakrijal Wergiri tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan tindak pidanaPenganianyaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwaBakrijal Wergiri dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan

    Terdakwa:
    Bakrijal Wergiri
    Nama lengkap : Bakrijal Wergiri;2. Tempat lahir : Kaimana;3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/3 April 1998;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pedesaan Bumsur Kaimana KabupatenKaimana;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan : Tidak Ada;Terdakwa Bakrijal Wergiri ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 16 Maret2020 ;. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 4 April2020 ;.
    tanggal 30 Maret 2020tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Halaman 1 dari 11 Putusan Nomor 9/Pid.B/2020/PN KmnSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:MENUNTUTSupaya Hakim Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1) Menyatakan Terdakwa BAKRIJAL
    WERGIRI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAKRIJAL WERGIRI denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4) Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5) Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah
    );Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan;Bahwa ia Terdakwa BAKRIJAL
    Menyatakan terdakwa Bakrijal Wergiri tersebut diatas, terbukti secara sahdan menyakikan bersalah melakukan tindak pidana Penganianyaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bakrijal Wergiri dengan pidanapenjara selama 3(tiga) bulan;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 9/Pid.B/2020/PN Kmn3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.