Ditemukan 2 data
1.Hasrul, S.H
2.Agung Gumelar, S.H
Terdakwa:
1.Ajibar Bin Bakrullah
2.Mutazar Bin Miswardi
98 — 31
- Menyatakan Terdakwa I Ajibar bin Bakrullah dan Terdakwa II Mutazar bin Miswardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru;
Dikembalikan kepada terdakwa I Ajibar Bin Bakrullah
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
1.Hasrul, S.H
2.Agung Gumelar, S.H
Terdakwa:
1.Ajibar Bin Bakrullah
2.Mutazar Bin Miswardi
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Mutazar Bin Miswardi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Hasrul, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : Agung Gumelar, S.H
31 — 11
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Ajibar bin Bakrullah dan Terdakwa II Mutazar bin Miswardi serta Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 23 Maret 2022 Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Ttn yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Ajibar Bin Bakrullah
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Mutazar Bin Miswardi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Hasrul, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : Agung Gumelar, S.H