Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HERMANUS WARI HOKON Als EMAN anak dari KRISTOFORUS BALILIO HOKON
17 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa HERMANUS WARI HOKON Als EMAN anak dari KRISTOFORUS BALILIO HOKON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMANUS WARI HOKON Als EMAN
anak dari KRISTOFORUS BALILIO HOKON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Terdakwa:
HERMANUS WARI HOKON Als EMAN anak dari KRISTOFORUS BALILIO HOKON
SITI NORJANAH BTE MAZLAN, S.H.
Terdakwa:
YOPI Anak dari MAURITS DJABIBI
17 — 5
HERMANUS WARI HOKON Als EMAN anak dari KRISTOFORUS BALILIO HOKON;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);