Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2016 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PA PINRANG Nomor 0645/Pdt.G/2016/PA.Prg
Tanggal 8 Agustus 2017 —
6449
  • Penu bin Ballaong masing- masing :- Hj. Masa bin Mallala (isteri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan- Dama binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat I) mendapat x7/8 bagiandari harta warisan;- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat II) mendapat x 7/8 bagian dari harta warisan; 6.