Ditemukan 1 data
64 — 49
Penu bin Ballaong masing- masing :- Hj. Masa bin Mallala (isteri) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan- Dama binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat I) mendapat x7/8 bagiandari harta warisan;- Hj. Cangki binti H. Penu (anak perempuan/ Penggugat II) mendapat x 7/8 bagian dari harta warisan; 6.