Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN PADANG Nomor 731/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 5 Desember 2023 — SANGAJI BIN BALUMBUK
4637
  • MENGADILI:

    :

    1. Menyatakan Terdakwa SANGAJI Pgl SANGAJI Bin BALUMBUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pencurian
      > sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANGAJI Pgl SANGAJI Bin BALUMBUK dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menyatakan barang bukti berupa
    SANGAJI BIN BALUMBUK;

    6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).

    SANGAJI BIN BALUMBUK