Ditemukan 3 data
128 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
AR BANDOLENG
PUTUSANNomor 3580 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telahmemutus perkara Terdakwa :Nama : SYAFARUDDIN alias COLLENG bin H.AR BANDOLENG;Tempat lahir : Tanjung Santan:Umur / Tanggal lahir : 40 tahun/3 Maret 1978;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Marang Kayu Ill, RT.004, Desa Sebuntal,Kecamtan Marang
AR BANDOLENG dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan dikurangkan dengan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalamtahanan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor / bruto 0,40gram, berat bersih / netto 0,20 gram, dirampas untuk dimusnahkan; 1 unit sepeda motor Jenis Trail modif bermesin Honda Kharismatanpa nomor polisi warna merah, dikembalikan kepada Terdakwa;(barang bukti a sampai dengan b dirampas
33 — 14
BANDOLENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman , sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
AR BANDOLENG.
BANDOLENG. ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umumtanggal 13 Desember 2018, No. Reg. Perkara : PDM419/TNGGA./10/2018,Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa SYAFARUDDIN alias COLLENG bin H. ARBANDOLENG pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira pukul 18.30Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun2018, bertempat di Jalan Batu Menetes Rt. 017 Desa Sebuntal Kec. MarangKayu Kab.
Bandoleng, berdasarkanhasil pemeriksaan asesmen serta pedoman penggolongan dan DiagnosaGangguan Jiwa di Indonesia Ill dapat disimpulkan sebagai berikut,ditemukan adanya Sindroma ketergantungan Sedang Zat Stimulan (shabu),dengan pola pemakaian teratur pakai;Bahwa Terdakwa SYAFARUDDIN alias COLLENG bin H.
AR BANDOLENG dengan Pidana Penjara selama 6(Enam) Tahun dan dikurangkan dengan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor / bruto 0,40 gram,berat bersih / netto 0,20 gram, dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit sepeda motor Jenis Trail modif bermesin Honda Kharisma tanpanomor polisi warna merah, dikembalikan kepada Terdakwa.
AR BANDOLENG bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidakmemperhatikan keterangan para saksisaksi yang pada saat itu secara delikformil barang bukti berupa narkotika jenis sabusabu tersebut didapatkandari Penguasaan Terdakwa, yang digenggam dari tangan kiri Terdakwa;2.
AR BANDOLENG;Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 86/PID/2019/PT.SMR3.
59 — 25
AR BANDOLENG.