Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2014 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 231/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Tanggal 9 Februari 2015 — SUPRIYADI Bin BANIARTO
397
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI Bin BANIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SESUATU SENJATA PENUSUK; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang
    bukti berupa:- Sebilah senjata tajam jenis pedang panjang 50 cm terbuat dari besi stainless;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol AB-2764-JG Nomor Mesin 28D-3128974Dikembalikan kepada terdakwa SUPRIYADI Bin BANIARTO; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
    SUPRIYADI Bin BANIARTO
    Menyatakan terdakwa SUPRIYADI Bin BANIARTO bersalah telahmelakukan tindak pidana tanpa ijin membawa senjata tajam sebagaimanadiatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undangundang DaruratNomor 12 Tahun 1951sebagaimana dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIYADI Bin BANIARTOtersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengandikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    persidangan tanggal 2 Februari 2015 yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar duplik dari Terdakwa dan Penasehat HukumTerdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 2 Februari 2015yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM74/BNTUL/12/2014 tertanggal 18 Desember 2014 yang isinya sebagai berikut:DAKWAANBahwa ia terdakwa Supriyadi Bin Baniarto
    melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa mengenai pengertian barang siapa itu menunjukkanorang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsurunsurdari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan,dan bahwa barang siapa menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatanpidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf danalasan pembenar;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud barang siapatidak lain adalah Terdakwa SUPRIYADI Bin BANIARTO
    , dan telah dipergunakanuntuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasarmenurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhakyaitu terdakwa SUPRIYADI Bin BANIARTO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaranbiaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU No.12/
    darurat/1951 dan PasalPasaldalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yangbrsangkutan;MENGADILIe Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI Bin BANIARTO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKMEMBAWA SESUATU SENJATA PENUSUK,e Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;e Menetapkan agar terdakwa