Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-01-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3188 K/Pdt /2017
Tanggal 11 Januari 2018 — SADARIAH BINTI PALARI VS MASIAH BINTI SANTA, Dkk
5141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa seluas + 18 are(delapan belas are), dengan Persil Nomor 4 DII, Kohir Nomor 25 Cl, yangterletak di Kampung Talakauwe, dahulu Desa Mandalle (sekarang DesaGentungang), Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Daming; Sebelah Timur : Tanah milik Basse binti Banrangang;Sebelah Selatan : Jalanan Desa; Sebelah Barat : Rumah Sirajang bin Hatang;AdalahTanah milik/warisan dari almarmuhBasse binti Banrangang
    ;Menyatakan bahwa segala suratsurat yang timbul yang berhubungandengan tanah obyek sengketa dan mencantumkan nama Para Tergugatdan atau pihak lainnya selain dari ahli waris Basse binti Banrangang atauPenggugat adalah tidak sah atau tidak mengikat secara hukum;Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugatsebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah)dengan perincian sebagai berikut:Halaman2 dari 8hal.Put.Nomor3188 kK/Pdt/201710.11.a.
    : Tanah milik Daming; Sebelah Timur : Tanah milik Basse Binti Banrangang; Sebelah Selatan : Jalanan Desa; Sebelah Barat : Rumah Sirajang Bin Hatang;Adalah Tanah milik/warisan dari AlmarhumBasse binti Banrangang danberhak diwarisi oleh ahli warisnya salah satunya diantaranya adalahPenggugat;Menyatakan bahwa akibat dari penguasaan dan pemilikan tanah obyeksengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat tanpa hak adalah merupakanperbuatan melawan hukum;Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai
    dan ataumendapat hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa secarasempurna dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut kepadaahli waris Basse binti Banrangang atau Penggugat tanpa beban ganti rugiapapun dari Penggugat;Menyatakan bahwa segala suratsurat yang timbul yang berhubungandengan tanah obyek sengketa dan mencantumkan nama Para Tergugatdan atau pihak lainnya selain dari ahli waris Basse binti Banrangang atauPenggugat adalah tidak sah atau tidak mengikat secara hukum;Menghukumkepada
    ;Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas + 18 Are(delapan belas are), dengan Persil Nomor 4 DIl, Kohir Nomor 25 Cl, yangterletak di Kampung Talakauwe, dahulu Desa Mandalle (sekarang DesaGentungang), Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Daming; Sebelah Timur : Tanah milik Basse binti Banrangang; Sebelah Selatan : Jalanan Desa; Sebelah Barat : Rumah Sirajang bin Hatang;Adalah tanah milik/warisan dari Alm Basse binti Banrangang
Putus : 05-09-2008 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358K/AG/2008
Tanggal 5 September 2008 — BANRANGANG bin P. MANA, dkk.
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANRANGANG bin P. MANA, dkk.
Register : 02-03-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Sgm
Tanggal 21 Juli 2016 — Penggugat:
Sadariah Binti Palari
Tergugat:
1.Masiah Binti Santa
2.Syamsiah Binti Pacelle
3.Andi Dg. Situru
4.Sri Devi Binti Andi Dg. situru
5.Dg. Gau
787
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Almarhum Basse Binti Banrangang;
    3. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa seluas 18 Are (delapan belas are), dengan Persil Nomor 4 DII, Kohir Nomor 25 CI, yang terletak di Kampung Talakauwe, dahulu Desa Mandalle (sekarang Desa Gentungang), Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah

    Sebelah Timur : Tanah Milik Basse Binti Banrangang.

    Sebelah Selatan : Jalanan Desa.

    Sebelah Barat : Rumah Sirajang Bin Hatang.

    Adalah tanah milik/ warisan dari Alm basse Binti Banrangang dan berhak diwarisi oleh Ahli Warisnya salah satunya diantaranya adalah Penggugat;

    1. Menyatakan bahwa akibat dari penguasaan dan pemilikan tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
    2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan atau mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa secara sempurna dan selanjutnya menyerahkan
    obyek sengketa tersebut kepada Ahli Waris Basse Binti Banrangang atau Penggugat tanpa beban ganti rugi apapun dari Penggugat;
  • Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa dan mencantumkan nama Para Tergugat dan atau Pihak lainnya selain dari ahli waris Basse Binti Banrangang atau Penggugat adalah tidak sah atau tidak mengikat secara hukum;
  • Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng