Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2014 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1383 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 20 Januari 2014 — YEHESKIAL BANSOLE
6320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YEHESKIAL BANSOLE
    PUTUSANNo. 1383 K/Pid.Sus/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YEHESKIAL BANSOLE;Tempat lahir : Lasi ;Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 15 Juni 1970 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Fatuliman, RT 002/RW 001, Dusun 01,Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat,Kabupaten Timor Tengah Selatan ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan :
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 Juli2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri SoE karena didakwa:Bahwa Terdakwa YEHESKIAL BANSOLE pada hari dan tanggal yangsudah tidak dapat diingat lagi atau setidaktidaknya pada waktu dalam bulanOktober tahun 2010 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun2010 bertempat di pinggir kali yang terletak di Fatulima Desa Koa KecamatanMollo Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan
    persetubuhan dengannya atau denganorang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagisekitar bulan Oktober 2010 pada saat siang hari bertempat di pinggir kali yangterletak di Fatulima Desa Koa Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor TengahSelatan, pada saat itu saksi korban SAKSI KORBAN (15 tahun) baru selesaimandi di kali dan mengenakan kain untuk menutupi tubuhnya, kemudian tibatiba datang Terdakwa YEHESKIAL BANSOLE
    No. 1383 K/Pid.Sus/2013Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Soetanggal 18 Juni 2012 sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa YEHESKIAL BANSOLE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan dengan anak,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23Tahun 2002 ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YEHESKIAL BANSOLE denganpidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi seluruhnya denganmasa
    Menyatakan Terdakwa YEHESKIAL BANSOLE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YEHESKIAL BANSOLE denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesarRp100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 01-04-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN SOE Nomor -40/PID.B/2015/PN.SOE
Tanggal 6 Mei 2015 — -DEFICE BANSOLE (TERDAKWA)
259
  • Menyatakan Terdakwa DEFICE BANSOLE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    -DEFICE BANSOLE (TERDAKWA)
    Simson Bansole, dan setelah di luar terjadi keributan saksi denganTerdakwa lalu.
    TTS.e Bahwa antara saksi, korban dan Terdakwa mempunyai hubungan keluargayakni sebagai saudara kandung;e Bahwa Terdakwa memukul korban dengan menggunakan sebuah batuyang mengenai pada bagian mengenai pelipis mata kiri korban sehinggamengakibatkan pelipis mata kiri korban terluka dan mengeluarkan darah;e Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 16.00wita saksi bersama Terdakwa, Zem Bansole, Thomas Bansole, berkumpuldirumahnya Simson Bansole di Kuanoa, Desa Oeleu, Kec.
    Kolbano yang dihadiri oleh Zem Bansole, Thomas Bansole, KornelisBansole, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan mencari perdamaiannamun belum selesai membicarakannya terjadi keributan antara Simon Bakodan Thomas Bansole kemudian Simon Bako memukul Kornelis padabagian hidung hingga luka dan berdarah.e Bahwa setelah terjadi kerioutan dalam rumahnya Simson Bansole kemudianTerdakwa dan korban keluar dan setelah diluar antara korban danTerdakwa terjadi pertengkaran dimana korban mendorong Terdakwa hinggajatuh
    Kolbano yang dihadiri oleh Zem Bansole, Thomas Bansole, KornelisBansole, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan mencari perdamaiannamun belum selesai membicarakannya terjadi keributan antara Simon Bakodan Thomas Bansole kemudian Simon Bako memukul Kornelis padabagian hidung hingga luka dan berdarah.e Bahwa simon Bako adalah anak angkat Terdakwa sedangkan KornelisBansole yang adalah anak kandung korban;e Bahwa setelah terjadi keributan dalam rumahnya Simson Bansole kemudianTerdakwa dan korban keluar
    TTS;Menimbang, bahwa awalnya ada masalah tanah antara Terdakwa dengansaksi korban Zem Bansole yakni rumah milik Terdakwa dibongkar oleh saksi korbanZem Bansole sehingga pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 sekitar pukul 16.00wita, diadakan pertemuan di rumahnya Simson Bansole untuk menyelesaikansecara perdamaian namun sebelum selesai pembicaraan masalah antara Terdakwadengan korban Zem Bansole terjadi keributan antara Thomas Bansole denganSimon Bako dimana Thomas Bansole menendang Simon Bako sehingga
Register : 23-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 27/Pdt.P/2020/PN Olm
Tanggal 3 Agustus 2020 — Pemohon:
Iksan Fandi Markus Bansole
254
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Ayah Pemohon yang bernama Markus Bansole, lahir di Oeleu pada tanggal 19 Maret 1969 dan telah meninggal dunia pada tanggal 08 Februari 2002;
    3. Memerintahkan serta memberikan kuasa seperlunya kepada Pegawai Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang agar setelah ditunjukan kepadanya turunan resmi penetapan ini agar dapat mendaftarkan kematian
    Ayah Pemohon tersebut yang bernama Markus Bansole yang lahir di Oeleu 19 Maret 1969 dan telah meninggal dunia pada tanggal 08 Februari 2002 dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Iksan Fandi Markus Bansole
    SITI dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut:Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan denganmasalah permohonan Akta Kematian untuk Ayah Pemohon;Bahwa Ayah Pemohon bernama Markus Bansole dan IbuPemohon bernama Hayati Bansole;Bahwa Markus Bansole (Alm) dan Hayati Bansole mempunyai 2(dua) orang anak, yaitu Aris (Yanto) Bansole dan Iksan Fandi MarkusBansole (Pemohon) yang biasa dipanggil Mau;Bahwa Saksi tidak tahu Markus Bansole (Alm) dan Hayati Bansolemenikah sah
    ISMAEL SALEH dibawah sumpah pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut:Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan denganmasalah permohonan Akta Kematian untuk Ayah Pemohon;Bahwa Ayah Pemohon bernama Markus Bansole dan IbuPemohon bernama Hayati Bansole;Bahwa Markus Bansole (Alm) dan Hayati Bansole mempunyai 2(dua) orang anak, yaitu Aris (Yanto) Bansole dan Iksan Fandi MarkusBansole (Pemohon) yang biasa dipanggil Mau;Bahwa Saksi tidak tahu Markus Bansole (Alm) dan Hayati Bansolemenikah
    HAYATI BANSOLE KOEBANU tanpa disumpah pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan denganmasalah permohonan Akta Kematian untuk Ayah Pemohon;Bahwa Ayah Pemohon bernama Markus Bansole dan IbuPemohon adalah Saksi sendiri;Bahwa Markus Bansole (Alm) dan Saksi mempunyai 2 (dua) oranganak, yaitu Aris (Yanto) Bansole dan Iksan Fandi Markus Bansole(Pemohon) yang biasa dipanggil Mau;Bahwa Saksi dan Markus Bansole (Alm) sudah menikah secaraadat dan
    waktu itu berencana untuk menikah sah secara agama danhukum di bulan Oktober 2002 tetapi Markus Bansole sudah terlanjurmeninggal dunia;Bahwa Markus Bansole (Alm) sudah meninggal dunia padatanggal 08 Februari 2002 di rumah yang beralamat di Kelurahan Oesao;Bahwa Markus Bansole (Alm) meninggal dunia karena sakitdemam;Bahwa kematian Markus Bansole (Alm) belum dilaporkan kepadaKantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kupang;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Akta Kematian MarkusBansole (Alm) untuk kepentingan
    Pemohon bertempat tinggal di Oesao, RT. 042, RW. 015,Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang; bahwa Markus Bansole (Alm) meninggal dunia pada tanggal 08 Februari2002 di rumah yang beralamat di Kelurahan Oesao karena sakit demam; bahwa kematian Markus Bansole (Alm) hingga sekarang belumdilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKupang; Bahwa Hayati Bansole Koebanu dan Markus Bansole (Alm) sudahmenikah secara adat dan berencana untuk menikah sah secara agama danhukum
Register : 01-04-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PN SOE Nomor -39/PID.B/2015/PN SOE
Tanggal 6 Mei 2015 — -SIMON BAKO (Terdakwa)
2610
  • dirumahnyaSimson Bansole yang dihadiri antara lain oleh Defice Bansole, Zem Bansole,Thomas Bansole, Kornelis Bansole, Melianus Bansole dan Terdakwadengan maksud mencari perdamaian;e Bahwa sebelum selesai membicarakan masalah tanah tersebut terjadikeributan antara Zem Bako dengan Thomas Bansole lalu saksi bangununtuk menegur Zem Bako kemudian Terdakwa memukul kakak saksi yangbernama Thomas Bansole, sehingga saksi ingin menegur Terdakwa, namunTerdakwa langsung memukul saksi sebanyak satu kali denganmenggunakan
    TTS.e Bahwa antara korban dan Terdakwa mempunyai hubungan keluargan yaknisebagai sepupu kandung;e Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengancara memukul saksi korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyaksatu kali mengenai bagian mulut dan hidung saksi korban hingga hidungkorban mengeluarkan darah;e Bahwa awalnya saksi bersama Defice Bansole, Zem Bansole, ThomasBansole, korban Kornelis Bansole dan Terdakwa berkumpul dirumahnyaSimson Bansole untuk menyelesaikan masalah
    tanah antara DeficeBansole (mama kecil Terdakwa) dan Zem Bansole (bapa kandung korban); Bahwa belum selesai membicarakan perdamaian masalah tanah antaraDefice Bansole dengan Zem Bansole terjadi keribuatan antara Terdakwadengan Thomas Bansole;e Bahwa Terdakwa memukul Thomas Bansole, kemudian saksi bersamabeberapa orang termasuk korban menegur Terdakwa, namun olehTerdakwa malah emosi dan memukul korban pada bagian hidung hinggaluka berdarah;e Bahwa selanjutnya Defice Bansole (mama kecil Terdakwa) dan
    TTS.Menimbang, bahwa awalnya ada masalah tanah antara Defice Bansoledengan Zem Bansole yakni rumah milik Defice Bansole (mama besar Terdakwa)dibongkar oleh Zem Bansole (bapak kandung korban) sehingga pada hari Senintanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita, diadakan pertemuan untukmenyelesaikan secara kekeluargaan di rumahnya Simson Bansole bertempat diKuanoa, Desa Oeleu, Kec.
    Kolbano untuk mencari perdamaian antara DeficeBansole dengan Zem Bansole yang dihadiri oleh Terdakwa maupun korban dansaksi Melianus Bansole;Menimbang, bahwa sebelum ada kesepakatan perdamaian antara DeficeBansole dengan Zem Bansole terjadi keributan antara Thomas Bansole (kakakkorban) dengan Terdakwa dimana Thomas Bansole menendang Terdakwa sehinggasaksi korban dan beberapa keluarga yang lain menegur Terdakwa dan ThomasBansole untuk diam dan oleh karena saksi korban menegur Terdakwa yang manapada
Register : 10-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PN SOE Nomor -76/Pid.B/2019/PN.Soe
Tanggal 26 Nopember 2019 —
15765
  • korbandan saksi MEDI HESTI BANSOLE turun di Nikiniki tepatnya di CabangOinlasi sekitar pukul 17.30 wita.
    Kupang, sehinggakorban dan saksi MEDI HESTI BANSOLE turun di Nikiniki tepatnyaCabang Oinlasi sekitar pukul 17.30 wita.
    Sehingga saksi MEDI HESTIBANSOLE menelpon kakak sepupunya yaitu saksi ARDON TAOPANyang tinggal di Kolbano untuk meminta jemput korban dan saksi MEDIHESTI BANSOLE di cabang Oinlasi. Bahwa kemudian saksi ARDON TAOPAN pergi ke pangkalan ojektepatnya didepan Kantor Desa Kolbano bertemu dengan terdakwa,sehingga pada saat itu saksi ARDON TAOPAN mengajak terdakwa untukmenjemput korban dan saksi MEDI HESTI BANSOLE di Niki Nikitepatnya di cabang Oinlasi.
    korban dan terdakwakemudian saksi MEDI HESTI BANSOLE ,menelepon korbanlalu kKoroban menceritakan bahwa dirinya telah di perkosa olehtukang ojek yang mengantarnya tadi (Terdakwa Agris Boimau).Bahwa selanjutnya saksi MEDI HESTI BANSOLE datangmenemui korban lalu mengatar korban pulang sedangkanterdakwa langsung melarikan diri .Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor.76/Pid.B/2019.
    /PN.SoeMenimbang,bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganbahwa berawal dari korban dan saksi MEDI HESTI BANSOLE yang datang dariKefamenanu hendak pergi ke Koloano menumpang bis dari Kefa sehinggakeduanya turun di Nikiniki tepatn ya di Cabang Oinlasi sekitar pukul 17.30 wita.lalu saksi MEDI HEST BANSOLE menelpon kakak sepupunya yaitu saksiARDON TAOPAN yang tinggal di Koloano untuk meminta menjemput korbandan saksi MEDI HESTI BANSOLE di cabang Oinlasi.Menimbang,bahwa tidak lama berselang
Register : 24-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN SOE Nomor -57/Pid.B/2018/PN.Soe
Tanggal 17 Juli 2018 — -AGUSTINUS TEFA, (TERDAKWA)
5217
  • KESATUBahwa ia terdakwa SEMRY SESFAO, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017sekitar pukul 20.00 wita, atau setidaktidaknya pada tahun 2017, bertempat didirumah NOH NOME yang beralamat di Siufmuke, Desa Oof, KecamatanKuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soeyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak(korban IMELDA ROSANTI BANSOLE
    KETERANGAN ANAK IMELDA ROSANTI BANSOLE, dibawah janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyaihubungan keluarga sedarah atau semenda, juga tidak terikat hubungankerja dengan Terdakwa;Hal 6 dari 21 hal.
    SAKSI GERSON BANSOLE, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi menerangkan saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga serta tidak ada hubungan kerja untuk salingmemberikan upah ataupun;Bahwa Saksi mengetahui ia dihadirkan di persidangan terkait denganmasalah persetubuhan anak di bawah umur;Bahwa Terdakwa menyetubuhi Imelda Rosanti Bansole yang merupakananak kandung Saksi;Bahwa kejadian dalam perkara ini adalah pada tanggal 13 Mei 2017sekitar pukul 19.00 Wita
    TetapiSaksi dihubungi melalui HP. oleh bapak Daniel Puay yang merupakankakek korban yang mengatakan bahwa lmelda Bansole telahmengandung. Mendengar laporan tersebut Saksi memanggil SaksiKorban dari rumah kakeknya dan menanyakan perihal laporan kakeknyadan dijawab oleh Saksi Korban bahwa benar la sedang mengandung danyang menghamili dia adalah Jemri Sesfao.
    ,telah melakukan pemeriksaan atas nama Imelda Bansole dengankesimpulan: Luka robek lama pada selaput dara akibat trauma bendatumpul. Usia kehamilan tiga puluh minggu.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya PenuntutUmum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) potong jaket berwarna ungu berlengan panjang warna abuabu.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut :1.
Register : 12-10-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 178/Pen.Pdt.G/2015/PN.Kpg
Tanggal 27 Oktober 2015 — JERY FRANS DAVID DUMA NAUWLawan LAASAR LASSI , dkk
4315
  • .::.1c TERGUGAT 8;THOFILUS BANSOLE beserta keluarga dan/atau keturunannya termasukorang lain yang memperoleh hak hukum dari Thofilus Bansole besertakeluarganya dan/atau keturunannya yang beralamat di Rt 20/Rw06Kelurahan Alak dan Kecamatan Alak, Kodya Kupang, yang SECARA SERTAMERTA memasuki, mendiami dan menguasai Lahan Eksekusi milik Penggugatdengan cara Perbuatan Melawan Hukum yang selanjutnya disebutSODAQAI.....0cecccecececeeeeeneees TERGUGAT 9;10) LUKAS KAURE beserta keluarga dan/atau keturunannya
    beserta keluarga dan/atau keturunannya termasuk orang lainyang memperoleh hak hukum dari Eduard Sau beserta keluarganya dan/atauketurunannya yang beralamat di lingkungan Rw06 (Rt.18, 20 dan 21)Kelurahan Alak dan Kecamatan Alak, Kodya Kupang, yang SECARA SERTAMERTA memasuki, mendiami dan menguasai Lahan Eksekusi milik Penggugatdengan cara Perbuatan Melawan Hukum yang selanjutnya disebutSOD AGA .u.eeccecccccecececesceeeeeceeaeaeaeeeeeeeeeeeeeseeseeeteesesesessetststsssesesess LE RGUGAT 38;39)FELIPUS BANSOLE
    beserta keluarga dan/atau keturunannya termasuk oranglain yang memperoleh hak hukum dari Felipus Bansole beserta keluarganyadan/atau keturunannya yang beralamat di lingkungan Rw06 (Rt.18, 20 dan 21)Kelurahan Alak dan Kecamatan Alak, Kodya Kupang, yang SECARA SERTAMERTA memasuki, mendiami dan menguasai Lahan Eksekusi milik Penggugatdengan cara Perbuatan Melawan Hukum yang selanjutnya disebutSED AOE) enccmmcsans rome ot on SEN me Re ROR ME Mee LEP Ga) SSG40)NAHOR SELAN beserta keluarga dan/atau keturunannya
Register : 03-02-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN SOE Nomor -13/PID.B/2015/PN.SOE
Tanggal 23 April 2015 — -EFRAIM YORAM NUBATONIS, S.pT Als. EFRAIM (Terdakwa)
4113
  • KRISTOFEL BANSOLE di bawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2014, sekira jam 16.00Wita bertempat di halaman rumah saksi YUSUF BEIS (KepalaDusun Desa Noesiu) tepatnya beralamat di RT.004/RW.002Dusun I, Desa Noesiu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TimorTengah Selatan, yang saat itu berkumpul ada saksi korban sertapihak keluarga dan ada Terdakwa serta pihak keluarga terdakwauntuk membicarakan masalah percabulan yang dilakukan olehHalaman 13 dari 24 Putusan
    Bahwa saksi yang meringankan Terdakwa yaitu' saksiKRISTOFEL BANSOLE yang hadir di tempat kejadianmenerangkan bahwa Terdakwa tidak turut menganiaya saksikorban;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembelaan Terdakwa tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa terlepas dari tujuan apa sehingga Terdakwa bisaberada di tempat kejadian bukanlah termasuk alasan pemaaf ataupun alasanpembenar dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korbansebagaimana yang telah diuraikan
    Kolbano dan Bupati Timor TengahSelatan, menurut Majelis Hakim masih merupakan hak dan kewajiban timPenyidik dalam upaya mengumpulkan buktibukti yang dianggap perlu dalammelengkapi berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut, di samping ituTerdakwa tidak menjelaskan sejauh mana tindakan pemaksaan yang dimaksudsehingga tindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik tidak lah dapat digolongkansebagai tindakan diskriminatif dan kriminalisasi;Menimbang, bahwa saksi yang meringankan Terdakwa yaitu saksiKRISTOFEL BANSOLE
Register : 14-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan PN SOE Nomor -38/Pid.B/2020/PN.Soe
Tanggal 22 Juni 2020 — -IMANUEL NATONIS, (TERDAKWA)
8324
  • Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekitarPukul.00.00 Wita, saat Terdakwa IMANUEL NATONIS yang sementara tinggalmenumpang bersama dengan istri terdakwa bernama Yanse Bansole dirumahkosong milik Saudara Yosep Sabat yang beralamat di RT.O1 RW.01 DesaOetuke, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, berpamitankepada istrinya dengan alasan hendak pergi ke Soe;Bahwa setelah berpamitan pada istrinya, Terdakwa