Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2009 — Upload : 03-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2343K/PDT/2005
Tanggal 5 Mei 2009 — KAYA Binti BANTORE
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYA Binti BANTORE
Register : 23-09-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 09-11-2015
Putusan PA BANTAENG Nomor 39/Pdt.P/2014/PA Batg.
Tanggal 9 Oktober 2014 — Pemohon I - Pemohon II
1311
  • Coni bin Bantore dan disaksikan oleh dua orang saksimasingmasing bernama Sahuddin dan Hading;Bahwa sewaktu menikah Pemohon , Pemohon berstatus jejaka dalamusia 21 tahun dan Pemohon Il, Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 19tahun serta tidak mempunyai hubungan darah/sesusuan yang dapatmenghalangi pernikahan;Bahwa sepanjang usia pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tidak pernahbercerai dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai seorang anakbernama: Susi susanti;Bahwa selama + 23 tahun, pernikahan
    Coni bin Bantore, umur 71 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Lele Lompo, Desa Kaloling, KecamatanGantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah mertua Pemohon ; Pemohon Il adalah anak kandung saksi; Bahwa saksi hadir pada saat Pemohon dan Pemohon Imelangsungkan pernikahan; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il menikah tanggal menikah tanggal 12September 1991 di rumah orang tua Pemohon Il, di Desa Kaloling
    Coni bin Bantore;Bahwa saksi dalam pernikahan para Pemohon adalah Sahuddin danHading;Bahwa mahar dalam pernikahan para Pemohon adalah tanah kebunseluas 2 are;Bahwa pada waktu menikah, Pemohon berstatus jejaka dan Pemohonll berstatus gadis;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak mempunyai hubungan pertaliannasab, semenda, ataupun sesusuan sebelum menikah;Bahwa sejak Pemohon dan Pemohon Il menikah, tidak pernah adaorang yang datang berkeberatan atas pernikahan Pemohon danPemohon Il sampai dengan sekarang
    Coni bin Bantore, menerangkan bahwa para Pemohon adalahsuami isteri yang menikah pada tanggal 12 September 1991 di rumah saksi, diDesa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke (dahulu Tompobulu) KabupatenBantaeng, dinikahkan oleh Imam yang bernama Imam Rahim, dan wali nikahdalam permikahan tersebut adalah saksi sendiri, dan saksi pada pernikahantersebut adalah Sahuddin dan Hading, dan mahar dalam pernikahan tersebutadalah adalah tanah kebun seluas 2 are, dan menerangkan pula antaraPemohon dengan Pemohon
    Coni bin Bantore, dan saksi pada pernikahan tersebut adalahSahuddin dan Hading, dan mahar dalam pernikahan tersebut adalah adalahtanah kebun seluas 2 are, dan menerangkan pula antara Pemohon denganPemohon Il tidak memiliki hubungan nasab, semenda atau sesusuan yangkarena hubungan itu dapat menghalangi Pemohon dengan Pemohon Il untukmenikah, baik menurut Syariat Islam maupun menurut peraturan perundangundangan, dan menerangkan pula bahwa selama pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah terjadi
Register : 13-04-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA BANTAENG Nomor 92/Pdt.P/2017/PA.Batg
Tanggal 4 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
166
  • Kabupaten Bantaeng pada saat itu administrasi pencatatan nikah belumberjalan dengan efektif, untuk itu para Pemohon memohon agar perkawinan aquo diitsbatkan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, paraPemohon telah memperhadapkan dua orang saksi, dan saksi saksi yangdiajukan oleh para Pemohon ternyata telah memenuhi syarat formil sebagaisaksi dan tidak termasuk orang yang terlarang menurut undangundang;Menimbang, bahwa keterangan saksi para Pemohon yang pertamabernama Tajuddin bin Bantore
Register : 18-08-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PA WATAMPONE Nomor 872/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Ali Bantore
  • Sebelah Selatan; H. Abdullah
  • Sebelah Timur ; H. Abdullah
  • Sebelah Barat ; H. Abdullah

5.

Ali Bantore Sebelah Selatan; H. Abdullah Sebelah Timur ; H. Abdullah Sebelah Barat; H. Abdullah5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampausebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) sesaat sebelumpengucapan ikrar talak di depan Sidang Pengadilan AgamaWatampone;lil.