Ditemukan 1 data
26 — 4
Ardi Banuadji, MBA bin Moeljoto Prawiraatmodjo) terhadap Penggugat (Widya Desi Sartika, SP., MT binti Haryadi Soetanto);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan dilangsungkan;4. Menetapkan seorang anak bernama Andhika Bayu Airlangga Banuadji bin Ir.
Ardi Banuadji, MBA, lahir tanggal 17 Januari 2008 berada dalam pemeliharaan Penggugat (Widya Desi Sartika, SP., MT., binti Haryadi Soetanto) sampai anak tersebut dewasa ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);.
ARDI BANUADJI, MBA bin MOELJOTO PRAWIRAATMODJO