Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3137/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 31 Januari 2019 — Penuntut Umum:
BACHTIAR, SH
Terdakwa:
HERMANSYAH NAINGGOLAN Alias BANYOK
193
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH NAINGGOLAN Als BANYOK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan terdakwa HERMANSYAH NAINGGOLAN Als BANYOK dari dakwaan primair;
    3. Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH NAINGGOLAN Als BANYOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
      Penuntut Umum:
      BACHTIAR, SH
      Terdakwa:
      HERMANSYAH NAINGGOLAN Alias BANYOK
      PUTUSANNomor 3137/ Pid.B/ 2018 /PN Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : HERMANSYAH NAINGGOLAN Als BANYOK;Tempat Lahir : Medan;Umur atau tanggal Lahir : 38 Tahun/ 1 Mei 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl. Menteng Raya Gg.
      Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,(dua ribu rupiah).Telah mendengar Nota Pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang manaTerdakwa memohon keringanan hukuman.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa menerangkan tetappada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :DakwaanPrimair :Bahwa Terdakwa HERMANSYAH NANINGGOLAN als BANYOK padahari kamis tanggal tanggal 20 september 2018 sekitar pukul
      Bahwa akibat pencriantersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.17.500.000,(tujuh belasjuta lima ratus ribu rupiah).wanna nnn Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat(1)ke3 KUHPidanaSubsidairBahwa Terdakwa HERMANSYAH NANINGGOLAN als BANYOK padahari kamis tanggal tanggal 20 september 2018 sekitar pukul 18.30 wib atausetidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan september tahun 2018 di jalanMenteng Ill gang. Sekolah No05 Kec.
      Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Unsur kesatu : Barang siapa ;Menimbang, bahwa barang siapa dalam perkara ini menunjukan kepadasubjek atau pelaku tindak pidana dari faktafakta yang terungkap dipersidanganyaitu keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang buktiyang disita dari terdakwa bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalahterdakwa yang didepan persidangan mengaku bernama HermansyahNainggolan Als Banyok
      Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH NAINGGOLAN Als BANYOK tidakterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa HERMANSYAH NAINGGOLAN Als BANYOK daridakwaan primar;3. Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH NAINGGOLAN Als BANYOK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;5.
Register : 11-11-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN STABAT Nomor 929/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 11 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.Renhard Harve,SH.MH
2.Maisuri, S.H
Terdakwa:
Sunardi Als Dodi
489
  • KOKANG BANYOK! jawab Herman YAUDAH YOK, BERAPA? lalu Terdakwa menjawab 2(dua) BAN 800 RIBU, kemudian Herman menyetujui harga tersebut, laluTerdakwa melihat Herman menelpon Areh dan menawarkan ban tersebutkepadanya, kemudian Areh pun menyetujuinya, selanjutnya Terdakwamenyuruh petugas bengkel tersebut untuk membongkar 2 (dua) buah banbelakang sebelah kiri mobil milik Saksi korban Ir.
    KOKANG BANYOK! jawab Herman YAUDAH YOK, BERAPA? lalu Terdakwa menjawab 2(dua) BAN 800 RIBU, kemudian Herman menyetujui harga tersebut, laluTerdakwa melihat Herman menelpon Areh dan menawarkan ban tersebutkepadanya, kemudian Areh pun menyetujuinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh petugas bengkeltersebut untuk membongkar 2 (dua) buah ban belakang sebelah kiri mobil milikSaksi korban Ir.
Register : 14-03-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 72/Pid.B/2013/PN.Bkn
Tanggal 6 Mei 2013 — SYAMSUAR,SH Als SYAM Bin SYARIPUDDIN
6817
  • Sedangkan temanteman saksi yang lain berhasilmelarikan diri.Bahwa di dalam mobil terdakwa menunjukkan dompet yang ada lambang polisi danmengancam akan memproses saksi dan temanteman saksi ke Kantor Polisi, lalu Sdr.TOHA mengatakan" selesai disini ojaloh pok " lalu salah satu dari teman terdakwamengatakan " bogoimona coranya selesai disini, banyok rupanya duit kolian" kamimengatakan " uong komi tidok banyok pak, topi bantuloh komi " kemudian temanterdakwa mengatakan " yo sudohlah, kalian kasih oja
Register : 03-11-2015 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 22-08-2019
Putusan PA MAGETAN Nomor 1197/Pdt.G/2015/PA.Mgt
Tanggal 15 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
311
  • istri sudahmelakukan hubungon suami istri (Bdda Dukhul) dan dikaruniai 2 oranganak bernoma Ana Azhoru Nabila . umur 14 tohun dan MuhammadNaziburrohman, umur 8 tohun ;Menimbang. bahwa berdasarkan keterongan saksi I dan sakg II yongsaling bersesuaion, telah terbukti bahwo dolam runenh tongga Pemohon danTermohon seting tiod psetisihon don pertengkaran dan berdasarkan keterangansaksi I dan saksi II tbukti pula bohwa penyebob ptengkoran aritara Pemohondan Termohon tersebut odalah kcwena Tmohon mempunyai banyok
Register : 25-10-2012 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430 K/TUN/2012
Tanggal 6 Februari 2013 — NORMA MARKE KARUNDENG, DKK VS I. KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MANADO, II. GRACE NOVI ERLINA KARUNDENG;
6129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SelanjutnyaMajelis Hakim dalam perkara a quo Pengadilan Tata Usaha Negara Manadotidak mempertimbangkan faktafakta yang terungkap dalam persidanganyang seharusnya semua fakta yang ada dalam persidangan harusdipertimbangkon dalam memutus suatu perkara tetapi dalam hal ini MajelisHakim dalam perkara a quo banyok sekali faktafakta dalam persidangan diHalaman 8 dari 11 halaman.