Ditemukan 3 data
15 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Datu Boiratan bin Saharu Baoiratan) dengan Pemohon II (Samsia Boiratan binti Suleman Boiratan) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2005 di Desa Rumoin, Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000.00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bayu Boiratan bin Datu Baoiratan, umur 8 tahun;5.3. Muhamad Zaki Boiratan bin Datu Boiratan, umur 2 tahun;5.4. Muhamad Riyadi Boiratan bin Datu Boiratan, umur 6 bulan;. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tersebut danselama itu pula Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tetapberagama Islam;.
26 — 12
Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dan Pemohon II tinggal diDesa Rumoin dan telah di karuniai 3 orang anak, masingmasing bernama :5.1 Surya Ningrat Boiratan bin Ainun Baoiratan, umur 6 tahun;5.2 M. Juarudin Boiratan bin Ainun Boiratan, umur 4 tahun;5.3 Riski Samudra bin Ainun Boiratan, umur 2 tahun;6.
26 — 11
Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon I dan Pemohon II tinggal di DesaRumoin dan telah di karuniai 3 orang anak, masingmasing bernama :5.1 Jamalia Boiratan binti Muhamad Baoiratan, umur 32 tahun;5.2 Musai Boiratan bin Muhamad Boiratan, umur 30 tahun;6. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugatpernikahan pemohon I dan Pemohon II tersebut dan selama itu pula pemohon I danPemohon II tidak pernah bercerai serta tetap beragama Islam;7.