Register : 13-09-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN STABAT Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Stb Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
76 — 22
Kasim, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 1/1974 dimaksud.
- Sebelah Barat : tanah/lahan Lebei Gah
- Sebelah Timur : tanah/lahan Kamariah
- Sebelah Utara : tanah/lahan Kamariah
- Sebelah Selatan : Sungai Batang Baralah
Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara;
Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan M.