Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 210/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 27 Nopember 2012 — PEMOHON : BARDAWATI
254
  • ASRA dan BARDAWATI ;3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya ;4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 139.000,-( Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah )
    PEMOHON : BARDAWATI
    PENETAPAN Nomor : 210/Pdt.P/2012/PN.Kgn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara permohonan yang diajukan oleh : Nama : BARDAWATI;: Kandangan/11 Desember 1966 ;Tempat/tanggal lahirPerempuanJenis KelaminJl. H.M. Yusi No.65 Rt.01 Rw.!
    Bahwa anak laki laki tersebut lahir dari orang tua pasangan suami isteribernama M.ASRA dan BARDAWATI ;3. Bahwa bukti adanya peristiwa kelahiran atas anak tersebut didukung dengan suratketerangan kelahiran No: 20.sk/PKMRSU/488.sk/Din. Kes.Kab.HSS/1988 tanggal15 September 1988 yang dikeluarkan oleh bidan pada Rumah Sakit UmumBrigjend. H. Hasan Basri Kandangan ;4. Bahwa pencatatan kelahiran atas anak tersebut mengalami keterlambatan selamalebih dari satu tahun sejak kelahirannya ;5.
    ASRA dan BARDAWATI;e menetapkan Pemohon melakukan pelaporan kelahirantersebut di instansi pelaksana pada Kabupaten Hulu SungaSelatan yang berwenang melaksanakan pelayanan urusanadministrasi kependudukan yaitu Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan ;e menetapkan penetapan ini sebagai persyaratan pencatatankelahiran tersebut pada instansi yang berwenang yaituDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon
    ASRA dan BARDAWATI yang sah dan pelaporan kelahirannyake Kantor Catatan Sipil telah melebihi waktu 1 (satu) tahun, maka petitum permohonanpemohon ke2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 27 Undang Undang No. 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya setiap kelahiran wajibdilaporkan kepada Kantor Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran, makasetiap warga Negara mempunyai kewajiban melaporkan adanya kelahiran;Menimbang, bahwa oleh karena setiap kelahiran
    ASRA dan BARDAWATI ;3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya ;4.
Register : 09-11-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 211/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 27 Nopember 2012 — PEMOHON : BARDAWATI
293
  • ASRA dan BARDAWATI ;3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya ;4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 139.000,-(Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
    PEMOHON : BARDAWATI
    PENETAPAN Nomor : 211/Pdt.P/2012/PN.Kgn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara permohonan yang diajukan oleh : Nama : BARDAWATI;: Kandangan/11 Desember 1966 ;Tempat/tanggal lahirPerempuanJenis KelaminJl. H.M. Yusi No.65 Rt.01 Rw.!
    Bahwa anak perempuan tersebut lahir dari orang tua pasangan suami isteribernama M.ASRA dan BARDAWATI ;3. Bahwa bukti adanya peristiwa kelahiran atas anak tersebut didukung dengan suratketerangan kelahiran No: 08/SK.RSU/RB/III/1994 tanggal 02 Agustus 1994 yangdikeluarkan oleh bidan pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hasan BasriKandangan ;4. Bahwa pencatatan kelahiran atas anak tersebut mengalami keterlambatan selamalebih dari satu tahun sejak kelahirannya ;5.
    ASRA dengan BARDAWATI;Bahwa Pemohon pernah datang ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu SungaiSelatan untuk mendaftarkan dan memperoleh akta kelahiran bagi anaknya,kemudian Pemohon mendapat penjelasan bahwa oleh karena akta kelahiran anakPemohon terlambat didaftarkan, maka untuk hal tersebut harus ada ijin / penetapandari Pengadilan Negeri selaku instansi yang berwenang untuk itu;6.
    ASRA dan BARDAWATI yang sah danpelaporan kelahirannya ke KantorCatatan Sipil telah melebihi waktu 1 (satu) tahun, maka petitum permohonan pemohonke2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 27 Undang Undang No. 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya setiap kelahiran wajibdilaporkan kepada Kantor Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran, makasetiap warga Negara mempunyai kewajiban melaporkan adanya kelahiran;Menimbang, bahwa oleh karena setiap kelahiran
    ASRA dan BARDAWATI ;3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya ;4.