Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 11-03-2020
Putusan MS IDI Nomor 7/JN/2018/MS.Idi
Tanggal 24 April 2018 — ,
Terdakwa:
1.HUSAINI BIN A.RAHMAN
2.KUSNO BIN JUNET
3.RIZAL BIN BARINGAT
4.REVI KANARAMADHANI BIN JAMADON
9015
  • RAHMAN, Terdakwa II KUSNO Bin JUNET, Terdakwa III RIZAL BIN BARINGAT, Terdakwa IV REVI KANARAMADHANI Bin JAMADON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Jarimah Maisir (perjudian).
  • Menghukum Terdakwa terdakwa I HUSAINI Bin A.
    RAHMAN, Terdakwa II KUSNO Bin JUNET, Terdakwa III RIZAL BIN BARINGAT dengan uqubat cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan;
  • Menghukum Terdakwa terdakwa IV REVI KANARAMADHANI Bin JAMADON dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 12 (dua belas) kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
  • <
    ,
    Terdakwa:
    1.HUSAINI BIN A.RAHMAN
    2.KUSNO BIN JUNET
    3.RIZAL BIN BARINGAT
    4.REVI KANARAMADHANI BIN JAMADON