Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.HUSAINI BIN A.RAHMAN
2.KUSNO BIN JUNET
3.RIZAL BIN BARINGAT
4.REVI KANARAMADHANI BIN JAMADON
90 — 15
RAHMAN, Terdakwa II KUSNO Bin JUNET, Terdakwa III RIZAL BIN BARINGAT, Terdakwa IV REVI KANARAMADHANI Bin JAMADON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Jarimah Maisir (perjudian).
- Menghukum Terdakwa terdakwa I HUSAINI Bin A.
RAHMAN
, Terdakwa II KUSNO Bin JUNET, Terdakwa III RIZAL BIN BARINGAT dengan uqubat cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan; - Menghukum Terdakwa terdakwa IV REVI KANARAMADHANI Bin JAMADON dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 12 (dua belas) kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : <
,
Terdakwa:
1.HUSAINI BIN A.RAHMAN
2.KUSNO BIN JUNET
3.RIZAL BIN BARINGAT
4.REVI KANARAMADHANI BIN JAMADON