Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1684/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 15 Desember 2014 — NAMAN Alias ADUNG EDI SUSANTO BARISTIN SARAGIH
257
  • NAMAN Alias ADUNGEDI SUSANTOBARISTIN SARAGIH
    Bekasi: Islam: Supir (Pengemudi): EDI SUSANTO: Sragen: 29 Tahun/ 7 Juni 1985> lakilaki: IndonesiaKp.Sepatan Rt.003/001, Kel.Sepanjang Jaya Kec,Rawalumbu,Kota Bekasi: Islam: Supir (Pengemudi): BARISTIN SARAGIH: Balige: 46 Tahun/ 07 Desember 1967> lakilaki: Indonesia:; Kp. Rawa Panjang Rt.004/001, Kel.Sepanjang JayaKec,Rawalumbu , Kota. Bekasi: Kristen: Supir( Pengemudi)Para Terdakwa ditahan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2014 s/dtanggal 16 November 2014;2.
    BARISTIN SARAGIH telah terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 bis ayat (1) ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masingmasing selama 10 (sepuluh)dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah paraterdakwa tetap ditahan;3.
    BARISTIN SARAGIH yang ketikadiajukan di persidangan dalam keadaan sehal jasmani maupun rohani yang membenarkanidentitasnya dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntul Umum dan dihubungkan dengan faktafaktadipersidangan dari kelerangan saksisaksi dan keterangan para terdakwa sendiri, Paraterdakwa yaitu terdakwa . NAMAN alias ADUNG, terdakwa II.
    BARISTIN SARAGIH leiah bennain judi jeniskartu remi. Ketika ditanyakan oleh petugas Kepolisian Polsek Bekasi Timur terkait ijin paraterdakwa permainan judi jenis remi, temyata para terdakwa melakukan permainan judi jeniskartu remi tanpa seijin pihak yang berwenang.
    BARISTIN SARAGIH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara bersamasama melakukan kesempatan bermain judi ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan waktu selama para Terdakwa dalam tahanan dikulangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.