Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2015 — Putus : 29-01-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 633/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 29 Januari 2016 — ANDHIKA SAPUTRA Als BARLEK
234
  • ANDHIKA SAPUTRA Als BARLEK
    Menyatakan terdakwa ANDHIKA SAPUTRA Als BARLEK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurianHalaman 1 dari 13 Putusan Nomor 633/Pid.B/2015./PN Bis. >dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDHIKA SAPUTRA AlsBARLEK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugadisampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa terdakwa ANDIKA SAPUTRA Als BARLEK
    tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitasdirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, danpengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebutbersesuaian dan didukung oleh keterangan saksisaksi, sehingga tidak terdapatkesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, makaMajelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal iniadalah terdakwa ANDHIKA SAPUTRA Als BARLEK
    Menyatakan Terdakwa ANDHIKA SAPUTRA Als BARLEK tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun ;3.
Register : 24-11-2015 — Putus : 11-12-2015 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 597/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 11 Desember 2015 — ANDIKA SAPUTRA Als BARELEK Bin HARUN
425
  • (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ANDIKA SAPUTRA Als BARLEK Bin HARUN, pada hariRabu tanggal 14 Oktober 2015 sekitar pukul 03.30