Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 97/Pid.C/2018/PN Mtp
Tanggal 18 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAHRUDDIN
Terdakwa:
Barliyani
154
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Barliyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA MEMBAWA KARTU TANDA PENGENAL DIRI ATAU KTP ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp50.000,00 (lima puluhribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BAHRUDDIN
    Terdakwa:
    Barliyani