Ditemukan 1 data
BAHRUDDIN
Terdakwa:
Barliyani
15 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Barliyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA MEMBAWA KARTU TANDA PENGENAL DIRI ATAU KTP ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp50.000,00 (lima puluhribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
BAHRUDDIN
Terdakwa:
Barliyani